Dilaporkan ke Polisi, Kakek 82 Tahun Asal Cianjur Minta Perlindungan Kapolri
Kakek 82 tahun Enap Suryatman tengah bersurat kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit dan meminta perlindungan hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - kakek 82 tahun Enap Suryatman tengah bersurat kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit. Ia meminta perlindungan hukum.
Enap Suryatman mengaku telah dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan hak atas tanah dan pemalsuan, di Polres Cianjur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/II/2022/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR/Sat Reskrim, tanggal 14 Februari 2022, yang dilaporkan Entin S.
Enap dianggap telah menjual tanah yang sebelumnya sudah dijual kepada Entin. Selain dianggap menjual, ia pun dituduh melakukan penggelapan hak atas tanah dan pemalsuan.
"Saya sangat keberatan karena yang dilaporkan oleh (Entin) terhadap saya adalah tidak benar, dikarenakan saya tidak ada sekalipun melakukan tuduhan yang dilaporkan," kata Enap, Rabu 9 Agustus 2023.
Adapun awal mula Enap dilaporkan ke polisi oleh Entis, yakni ketika Enap menjual objek sebidang tanah berdasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 46 / Desa Selajambe, Konversi dari Hak Milik Adat Nomor C.735, Persil Nomor 77, S.IV/9, Gambar Situasi Nomor 3847, tanggal 22 Desember 2008, seluas 2.290 M2 (dua ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi), yang transaksi dimaksud berdasarkan Akta Jual Beli No. 426/2008, tertanggal 22 Desember 2008.
"Sebelum saya menjual, pelapor ini sudah melihat dokumen tanah yang akan dijual dan melihat langsung objek tanah yang dijual," katanya.
Bahkan tanah itupun telah dilakukan pengecekan oleh Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang hasilnya menyatakan jika tanah tersebut tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa.
Namun entah kenapa, pelapor malah mempermasalahkan objek tanah lainnya milik Enap. Pelapor menuduh jika tanah yang sudah dijual kepadanya, dijual kembali oleh Enap kepada pihak lain-lainnya.
"Saya tidak pernah melakukan penjualan dua kali (seperti yang dituduhkan pelapor). Saya juga tidak pernah menggelapkan tanah yang sudah saya jual ke pelapor. Tuduhan pemalsuan Sertifikat objek tanah yang saya jual kepada pelapor pun, asli tercatat dan terdaftar pada Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Cianjur," katanya.
Enap menduga, Entin melakukan pelaporan untuk memeras dirinya. Hal itu dikuatkan, dimana disetiap kesempatan pertemuan dan maupun melalui pihak lain pelapor menyampaikan jika mau damai, ia diwajibkan memberikan sejumlah uang.
"Saya diharuskan memberikan uang kepada pelapor dengan nilai uang kehendak pelapor dan selain dari pada itu kuat dugaan saya, pelapor ingin merebut dan menguasai tanah yang ia sengketa kan. Padahal tanah yang ia sengketa kan, sudah saya jual ke orang lain. Objek tanahnya pun berbeda," ungkapnya.
Pada kasus ini, Enap pun sudah dijadikan tersangka. Ia tidak terima atas hal tersebut. Pasalnya, ia menegaskan tidak pernah melakukan penipuan atau penggelapan dan pemalsuan, seperti yang dituduhkan.
"Menurut hemat saya sebagai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sangat sumir, karena penyidik tidak mencermati kasus ini secara lebih mendalam, dimana saya menduga kuat penentuan status tersangka, tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 67 PERKAPOLRI No. 12/2009, dan tanpa disertai dua alat bukti yang sah dan secara definitif ditentukan yakni (i) Keterangan Saksi, (ii) Keterangan Ahli, (iii) Surat dan (iv) Petunjuk," katanya.
"Saya melihat dalam menangani kasus ini, Pihak Penyidik Kepolisian Resor Cianjur Daerah Jawa Barat tidak Profesional dan Proporsional, sehingga penetapan status Penyidikan," sambung dia.
Atas dasar itu pun, ia pun meminta perlindungan hukum dari Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam, dan Kabareskrim untuk memberikan perlindungan hukum baginya dan menghentikan kasusnya tersebut.
"Saya memohon kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, yang terkait untuk memproses hukum atas dugaan memberikan keterangan yang tidak benar (palsu) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan seadil-adilnya terhadap pihak-pihak yang telah membuat keterangan yang tidak benar (palsu) dimaksud yang merugikan saya maupun pihak-pihak lainnya. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

