Dilaporkan ke Polisi, Kakek 82 Tahun Asal Cianjur Minta Perlindungan Kapolri

Kakek 82 tahun Enap Suryatman  tengah bersurat kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit dan meminta perlindungan hukum.

Dilaporkan ke Polisi, Kakek 82 Tahun Asal Cianjur Minta Perlindungan Kapolri
Kakek 82 tahun Enap Suryatman  memperihatkan surat yang dikirimnya kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit dan meminta perlindungan hukum.

INILAHKORAN, Bandung - Kakek 82 tahun Enap Suryatman  tengah bersurat kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit. Ia meminta perlindungan hukum.

Enap Suryatman mengaku telah dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan hak atas tanah dan pemalsuan, di Polres Cianjur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/II/2022/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR/Sat Reskrim, tanggal 14 Februari 2022, yang dilaporkan Entin S.

Enap dianggap telah menjual tanah yang sebelumnya sudah dijual kepada Entin. Selain dianggap menjual, ia pun dituduh melakukan penggelapan hak atas tanah dan pemalsuan.

Baca Juga : Ibu-ibu Bhayangkari Polresta Bandung Ikuti Lomba Masak

"Saya sangat keberatan karena yang dilaporkan  oleh (Entin) terhadap saya adalah tidak benar, dikarenakan saya tidak ada sekalipun melakukan tuduhan yang dilaporkan," kata Enap, Rabu 9 Agustus 2023.

Adapun awal mula Enap dilaporkan ke polisi oleh Entis, yakni ketika Enap menjual objek sebidang tanah berdasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 46 / Desa Selajambe, Konversi dari Hak Milik Adat Nomor C.735, Persil Nomor 77, S.IV/9, Gambar Situasi Nomor 3847, tanggal 22 Desember 2008, seluas 2.290 M2 (dua ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi), yang transaksi dimaksud berdasarkan Akta Jual Beli No. 426/2008, tertanggal 22 Desember 2008.

"Sebelum saya menjual, pelapor ini sudah melihat dokumen tanah yang akan dijual dan melihat langsung objek tanah yang dijual," katanya.

Baca Juga : Kantongi Izin, UPI Secara Resmi Buka PPMB Prodi Kedokteran Tahun Akademik 2023/2024

Bahkan tanah itupun telah dilakukan pengecekan oleh Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang hasilnya menyatakan jika tanah tersebut tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti