Dilema Pemprov Jabar Tata Kawasan Bandung Utara

Hilangnya kewenangan dalam memberikan rekomendasi teknis, pada pembangunan infrastruktur di Kawasan Bandung Utara (KBU) membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi dilema.

Dilema Pemprov Jabar Tata Kawasan Bandung Utara
Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin/Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung - Hilangnya kewenangan dalam memberikan rekomendasi teknis, pada pembangunan infrastruktur di Kawasan Bandung Utara (KBU) membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi dilema.

Segala sesuatu yang dilakukan di KBU, dimana meliputi tiga wilayah yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung, kebijakannya dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing. Sementara Pemprov Jabar tidak lagi bisa memberikan rekomendasi.

Meluapnya Sungai Cikapundung yang menjadi penyebab banjir di kawasan Braga beberapa waktu lalu, disebut-sebut akibat massifnya pembangunan di KBU, sehingga air hujan tidak terserap karena luas lahan terus berkurang. Pada situasi ini, Pemprov Jabar hanya bisa gigit jari karena adanya perubahan kebijakan tersebut.

Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin mengaku, saat ini pihaknya melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota, menyikapi persoalan KBU. Dia berharap, ada perhatian khusus guna memulihkan lingkungan agar bencana banjir tidak melulu terjadi.

"Masih assesment. Bappeda provinsi dan kabupaten/kota sedang membahas. Nanti idealnya seperti apa. Perizinan (pembangunan) ada di kabupaten/kota. Paling kami koordinasi, bagaimana semuanya (bisa) memerhatikan lingkungan," ujarnya di Kota Bandung, Rabu 17 Januari 2024.

Sementara Kepala Bappeda Jabar Iendra Sofyan mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Cekungan Bandung yang meliputi KBU, melalui Perda Pengendalian KBU sudah tidak lagi digunakan.

Dimana proses perizinan pembangunan di KBU yang sebelumnya harus ada rekomendasi teknis dari Pemprov Jabar tidak lagi berlaku, karena telah menjadi kewenangan masing-masing kabupaten/kota. Hal ini diakuinya turut berpengaruh, terhadap ekosistem di KBU.

"Harapan kami, konsep pengendalian di KBU ini harus dilakukan kabupaten/kota, mengendalikan izin sesuai teknis kaidah izin yang sudah kita rancang. Setiap kawasan, klaster ada batas-batas koefisien dasar bangunan. Beda-beda, misal di Cimenyan sabaraha, itu yang harus dipatuhi dalam RTRW," terangnya.

Dia berharap, Pemprov Jabar dapat kembali memiliki peran dalam mengatur KBU agar tidak kebablasan. Mengingat banyak dampak negatif yang bisa terjadi, bila KBU tidak dikelola secara tepat.

Sebab, KBU tidak hanya berdampak menimbulkan banjir. Tetapi juga membahayakan permukiman yang memaksa membangun di kawasan tersebut, karena berada pada patahan atau Sesar Lembang.

"Karena otonomi daerah, full ada di mereka (pemerintah kota/kabupaten). Nanti kita lihat, apakah bisa dikembalikan lagi ke kita. Itu pun kalau ada persetujuan dari teman-teman kabupaten/kota. Harusnya sih bisa sepakat, supaya lebih terkoordinir. Kita akan evaluasi, karena Cekungan Bandung harus berkembang dengan adanya KCJB. Jadi harus disiapkan kembali. Belum lagi isu patahan yang mulai ramai. Harus ada penanganan yang lebih baik," tandasnya. (Yuliantono)***


Editor : JakaPermana