Disparbud Jabar Selaraskan Kebijakan di Masa PPKM dengan Kabupaten/Kota

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar telah berkoordinasi dengan kabupaten kota terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam koordinasi tersebut, diputuskan sejumlah kesepakatan. 

Disparbud Jabar Selaraskan Kebijakan di Masa PPKM dengan Kabupaten/Kota
dok/inilahkoran

INILAH, Bandung - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar telah berkoordinasi dengan kabupaten kota terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam koordinasi tersebut, diputuskan sejumlah kesepakatan. 

Diketahui, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional diberlakukan di 20 Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan Covid-19. 

20 daerah yang akan memberlakukan PSBB proporsional atau PPKM, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. 

Baca Juga : Komisi II DPRD Jabar Dorong Pemprov Maksimalkan Potensi Pariwisata di Tahura Ir Djuanda

Selain itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sukabumi.

Di luar daerah tersebut, Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diberlakukan di Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Dedi Taufik, mengatakan dalam rapat koordinasi dengan pemerintah daerah tersebut menyelaraskan sejumlah kebijakan. 

Baca Juga : Foto: Gubernur Tinjau RS Darurat Covid-19 Secapa AD

"Ada beberapa kesepakatan hasil rapat koordinasi dengan dinas pariwisata tingkat kabupaten kota,” ujar Dedi, Selasa (12/1/2021). 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani