Ditutupi Ikan Asin, Ganja Siap Edar Seberat 10,16 Kilogram Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Cimahi 

Satnarkoba Polres Cimahi berhasil menggagalkan distribusi ganja dengan modus ditutupi ikan asin. Rencananya, barang haram itu akan dididistribusikan ke sejumlah wilayah di Bandung Raya.

Ditutupi Ikan Asin, Ganja Siap Edar Seberat 10,16 Kilogram Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Cimahi 
Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat polisi meringkus tersangka berinisial JL yang terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja yang ditutupi ikan asin. (agus satia negara)

Tanwin menjelaskan, barang bukti ganja milik MD ternyata disimpan di kebun milik MW di daerah Sukasari Kota Bandung. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan ganja seberat 50 gram dan 8,8 kilogram ganja yang dibungkus dalam plastik warna hitam. 

"Hasil pemeriksaan terhadap MD, pengiriman ganja ini didapat dari seorang bandar berinisial AS di Medan," jelasnya.

"Total pengirimannya ganja seberat 20 Kilogram, namun sebagian lagi telah diedarkan oleh MD," sambungnya. 

Baca Juga : Seleksi CASN untuk PPPK 2023 di KBB Kembali Dibuka, Ini Jumlah Formasinya 

Lebih jauh Tanwin menjelaskan, dalam mengedarkan ganja kering siap edar tersebut, bandar besar di daerah medan itu membungkus barang bukti ganja itu dalam sebuah kardus yang ditutupi ikan asin.

"Kita amankan barang bukti ganja seberat 10,16 kilogram yang dikirim dari Medan untuk diedarkan ke wilayah Bandung Raya dan menutupi ganja dengan ikan asin untuk mengelabui petugas," paparnya.

Tanwin menyebut, atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : BPN Kabupaten Bandung Optimistis Target 60 Ribu Bidang Tanah Tuntas pada Program PTSL 2023

"Kemudian, pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani