Ditutupi Ikan Asin, Ganja Siap Edar Seberat 10,16 Kilogram Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Cimahi
Satnarkoba Polres Cimahi berhasil menggagalkan distribusi ganja dengan modus ditutupi ikan asin. Rencananya, barang haram itu akan dididistribusikan ke sejumlah wilayah di Bandung Raya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Satnarkoba Polres Cimahi berhasil menggagalkan distribusi ganja dengan modus ditutupi ikan asin. Rencananya, barang haram itu akan dididistribusikan ke sejumlah wilayah di Bandung Raya.
Dengan modus ditutupi ikan asin, ganja seberat 10,16 kilogram dari Medan tersebut rencananya bakal dikirim ke wilayah Kota Cimahi, Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung melalui bus lintas pulau.
Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat polisi meringkus tersangka berinisial JL yang terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja yang ditutupi ikan asin.
"Dari pengakuan tersangka mengakui mendapatkan ganja dari seorang tersangka lain berinisial HQ," katanya kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa 26 September 2023.
Tanwin menuturkan, Satres Narkoba kemudian menangkap HQ dan mengamankan barang bukti ganja seberat 18,47 gram.
Dari pengakuan pelaku HQ mengakui dirinya mendapat barang haram itu dari seorang tersangka lain bernama Tufik.
"Kita langsung melakukan pengembangan kasus. Ternyata Taufik mendapat ganja dari seorang pengedar berinisial MD dan WW," tuturnya.
Tanwin menjelaskan, barang bukti ganja milik MD ternyata disimpan di kebun milik MW di daerah Sukasari Kota Bandung. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan ganja seberat 50 gram dan 8,8 kilogram ganja yang dibungkus dalam plastik warna hitam.
"Hasil pemeriksaan terhadap MD, pengiriman ganja ini didapat dari seorang bandar berinisial AS di Medan," jelasnya.
"Total pengirimannya ganja seberat 20 Kilogram, namun sebagian lagi telah diedarkan oleh MD," sambungnya.
Lebih jauh Tanwin menjelaskan, dalam mengedarkan ganja kering siap edar tersebut, bandar besar di daerah medan itu membungkus barang bukti ganja itu dalam sebuah kardus yang ditutupi ikan asin.
"Kita amankan barang bukti ganja seberat 10,16 kilogram yang dikirim dari Medan untuk diedarkan ke wilayah Bandung Raya dan menutupi ganja dengan ikan asin untuk mengelabui petugas," paparnya.
Tanwin menyebut, atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kemudian, pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani
