DJP: Pemerintah Tanggung PPN Pedagang Eceran 

Pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang pedagang eceran. Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

DJP: Pemerintah Tanggung PPN Pedagang Eceran 
net

INILAH, Bandung - Pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang pedagang eceran. Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa Agustus hingga Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai November 2021,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga : Teten: Upaya Pemerintah Kembangkan UMKM Harus Didukung Masyarakat

Menurutnya, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Jika pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN
ditanggung pemerintah.

"Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya. 

Baca Juga : Pertamina Lebih Hebat dari Tesla, Tapi Masih di Bawah Petronas

Ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan dapat dilihat di PMK-102/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.  (*)


Editor : Doni Ramdhani