DLH Jabar Ingatkan Bandung Raya Jangan Boros, Kuota TPPAS Sarimukti Menipis

Daya tampung TPPAS Sarimukti di KBB kian menipis dan pasca kebakaran daya tampungnya tidak maksimal dan DLH meminta Bandungraya tidak boros dan melakukan pengolahan sampah mandiri

DLH Jabar Ingatkan Bandung Raya Jangan Boros, Kuota TPPAS Sarimukti Menipis

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtyas mengingatkan kota/kabupaten yang ada di Bandung Raya jangan boros, karena kuota TPPAS Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat kian menipis.

Sebab kata Prima, sejak kebakaran yang terjadi di TPPAS Sarimukti pada pertengahan Agustus 2023 silam, daya tampungnya tidak lagi dapat maksimal.

Maka dari itu Prima berharap, adanya kerjasama dari pemerintah kota/kabupaten Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan KBB untuk mengurangi sampah secara mandiri, sehingga yang dibuang ke TPPAS Sarimukti hanya berupa residu.

Baca Juga : Pemprov Jabar Bakal Buka 10 Unit SMK/SMA Baru di KBB

Terutama Kabupaten Bandung dan KBB lanjut Prima, dimana hingga saat ini kuota yang diberikan selalu habis, sebelum masa waktunya berakhir. Lantaran sampah organik turut dibuang ke TPPAS Sarimukti dan berdampak dengan pengelolaannya disana.

"Sarimukti sudah beberapa kali sejak kebakaran (disampaikan). Bahwa tidak boleh membuang lebih dari 50 persen. Tidak boleh membuang, selain residu. Tidak boleh membuang organik. Saya beri tiap bulan kuota. Kabupaten Bandung paling cepat habis kuota, KBB juga. Cimahi paling bagus melakukan pengurangan di awal. Sehingga di Sarimukti enggak kewalahan" ujar Prima di Bojongsoang, Kabupaten Bandung baru-baru ini.

Saat ini di TPPAS Sarimukti lanjut dia, tinggal menyisakan zona 2 dan 3. Dimana zona 2 harus bisa dimanfaatkan hingga 17 Juni 2024 dan kemudian dilanjutkan ke zona 3. Maka dari itu dia berharap, kuota yang ada di dua zona tersebut dapat habis sesuai waktu yang ditetapkan dan jangan sampai keburu penuh sebelum waktunya.

Baca Juga : Menteri AHY Jamin Sertifikat Digital Aman dari Duplikasi Mafia Tanah

Apalagi kini perluasan lahan cadangan seluas 6,3 hektare di TPPAS Sarimukti, yang diperuntukkan untuk periode 2026-2028 masih belum rampung kajiannya. Sehingga dikhawatirkan, bila penggunaan kuota tidak sesuai rentang waktu, maka kata Prima besar kemungkinan Bandung Raya tidak dapat membuang sampah kemanapun, lantaran TPPAS Legoknangka juga belum siap beroperasi.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti