Dor...Penjahat Jalanan Ditembak Mati Polisi di Kuningan

Polda Jabar menembak mati seorang pelaku kejahatan jalanan spesialis pecah kaca lantaran hendak melawan saat ditangkap

Dor...Penjahat Jalanan Ditembak Mati Polisi di Kuningan

"Pelaku ini memecahkan kaca mobil terlebih dahulu menggunakan serpihan bubuk busi dengan cara dilemparkan ke kaca mobil, sehingga kaca mobil retak selanjutnya setelah kaca mobil retak tersangka mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil," ujar Jules Abast.

Dari dalam mobil korban, pelaku berhasil membawa kabur tas berisi hp, jaket dan uang cash.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 363 KUHP Uu No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Cesar Yudistira) 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti