DPRD: Proyek Selesai Melewati Tahun Anggaran, Bukan Masalah

Adanya beberapa proyek Pemkab Cirebon yang tidak selesai pada akhir tahun kemarin bukan masalah yang harus dipersoalkan. Rapat dengar pendapat antara komisi III DPRD Kabupaten Cirebon dengan Badan Pengadaan dan Pengendalian Pembangunan (Daalbang) Setda Pemkab Cirebon menyebutkan, secara aturan itu masih diperbolehkan. 

DPRD: Proyek Selesai Melewati Tahun Anggaran, Bukan Masalah
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Adanya beberapa proyek Pemkab Cirebon yang tidak selesai pada akhir tahun kemarin bukan masalah yang harus dipersoalkan. Rapat dengar pendapat antara komisi III DPRD Kabupaten Cirebon dengan Badan Pengadaan dan Pengendalian Pembangunan (Daalbang) Setda Pemkab Cirebon menyebutkan, secara aturan itu masih diperbolehkan. 

Namun, rekanan yang tidak bisa menyelesaikan sampai akhir tahun harus didenda. Hitungannya, diberikan denda sebesar 1% dari nilai proyek per harinya.

Saat meninjau proyek pembangunan gedung rawat inap di RSUD Waled, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Hermanto menyebutkan tidak masalah kalau ada pekerjaan yang tidak selesai akhir tahun dan dilanjut pada tahun anggaran baru. Masalahnya, ada aturan yang membolehkan pekerjaan bisa dilanjutkan pada tahun anggaran baru, selama 90 hari.

Baca Juga : Soal Persandian, Purwakarta Terbaik di Jawa Barat

"Kalau saya melihat peraturan PMK dengan LKPP tahun 2018 memang sedikit bertentangan. Kalau di LKPP kan boleh ada penambahan waktu selama 50 hari. Sedangkan PMK menyebutkan selama 90 hari. Ini yang harus diperjelas supaya satu suara," kata Hermanto, Rabu (17/3/2021).

Sedangkan, keharusan rekanan yang tidak bisa selesai mengerjakan sesuai kontrak, dibayar sesuai progres, Hermanto menilai aturan tersebut tidak ada. Apalagi sisa anggaran dikembalikan dulu ke kas daerah, dan dilakukan tender ulang untuk mengerjakan sisa pekerjaan. Yang betul adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa menerbitkan izin perpanjangan pada tahun anggaran baru.

"Memang ada pakta integritas saat penandatanganan kontrak. Klausulnya bisa mengerjakan sesuai waktu yang ada dalam kontrak kerja. Fakta integritas kan hanya kontrak kerja yang pokoknya saja. Nanti kan PPK bisa menilai, apakah pekerjaan bisa dilanjutkan atau tidak meskipun melewati batas tahun.

Baca Juga : Sebelum Destinasi Buka, Purwakarta Dorong Vaksinasi Pelaku Wisata

"Kalau dari aturan PMK tidak bertentangan dan tidak ada masalah. Kalau kata PPK ada surat perpanjangan pekerjaan, ya bisa dilakukan. Asal pekerjaan selesai dalam waktu 50 atau 90 hari penambahan," ungkap Hermanto.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani