DPRD: Proyek Selesai Melewati Tahun Anggaran, Bukan Masalah

Adanya beberapa proyek Pemkab Cirebon yang tidak selesai pada akhir tahun kemarin bukan masalah yang harus dipersoalkan. Rapat dengar pendapat antara komisi III DPRD Kabupaten Cirebon dengan Badan Pengadaan dan Pengendalian Pembangunan (Daalbang) Setda Pemkab Cirebon menyebutkan, secara aturan itu masih diperbolehkan. 

DPRD: Proyek Selesai Melewati Tahun Anggaran, Bukan Masalah
Foto: Maman Suharman

Hermanto juga mengaku yakin, uang denda dari rekanan yang proyeknya ada penambahan waktu, dibayarkan. Hal itu karena bisa dibuktikan saat pencairan pembayaran. Rinciannya bisa dilihat, dari berapa jumlah pembayaran dan berapa nilai denda yang sudah dibiarkan. Sedangkan ada penambahan waktu pekerjaan pada proyek RSUD Waled dan Arjawinangun, dikarenakan situasi covid.

"Ini kan anggaran provinsi. Anggaran juga awalnya masih ketar ketir apakah bisa terealisasi atau tidak. Namun setelah di cek memang ada dan siap dicairkan saat pekerjaan selesai seluruhnya. Jadi, pekerjaan melebihi batas tahun tidak bertentangan, karena ada denda. Merekapun kan dibayar sesuai progres," akunya.

Hermanto menambahkan, sampai saat ini komisi III tidak menemukan lagi proyek tahun kemarin yang pekerjaannya melebihi tahun. Baru proyek RSUD Arjawinangun dan Waled saja, itupun sudah bisa dilanjutkan dan sesuai mekanisme. Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada laporan lainnya terkait pekerjaan yang tidak selesai pada OPD lainnya.

Baca Juga : Pemkab Garut Lirik Rumpon Jadi Daya Tarik Wisata Baru

"Sampai saat ini baru RSUD Waled dan Arjawinangun saja. Selebihnya kami belum mendapatkan laporan apapun. Kalah ada, silahkan laporkan kepada kami," tukasnya. (Maman Suharman)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani