Duh Wanita di Garut Umur 18 Tahun ke Bawah Sudah Menikah

Hingga saat ini, kasus perkawinan usia dini di Kabupaten Garut terbilang masih tinggi. Setidaknya hal itu terindikasi dari angka rerata usia perkawinan pertama (UKP) khususnya wanita di Kabupaten Garut yang masih di bawah usia 18 tahun.

Duh Wanita di Garut Umur 18 Tahun ke Bawah Sudah Menikah

Bahaya berikutnya, yaitu dapat mengakibatkan terputusnya sekolah atau akses pendidikan, serta meningkatnya angka kemiskinan.

"Kita juga menemukan, dari angka stunting 15,6 persen di Garut, banyak di antaranya dipengaruhi faktor perkawinan usia dini. Di utara Garut, didapatkan ada ibu muda berusia 16 tahun sudah memiliki tiga anak dan anaknya itu stunting. Berarti bisa diperkirakan, dia menikah dalam usia sangat muda, sekitar 13-14 tahun," kata Budi.

Dalam upaya menekan tingginya angka perkawinan usia dini di Garut, kata Budi, selain melakukan sosialisasi dengan berbagai kalangan, pihak DPPKBPPPA Garut sendiri membentuk program Forum Anak Daerah sebagai wahana pelajar SMP dan SMA sebagai tentang kesehatan reproduksi, dan Generasi Berencana (Genre) di kalangan mahasiswa dengan pokok program bagaimana meningkatkan usia perkawinan.

Baca Juga : Garut Tuan Rumah Sembilan Cabor Porprov Jabar 2022

Penyebab perkawinan usia dini sendiri ada beberapa faktor. Antara lain pendidikan rendah, terdesak kebutuhan ekonomi, budaya, serta terjadi kehamilan tak diinginkan gegara pergaulan seks bebas.

Budi menyebutkan, idealnya, batas minimal usia kawin pertama berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2019 itu 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan; dan berdasarkan ketentuan BKKBN minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.(zainulmukhtar)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti