Forum Pendamping Desa Bogor Ingatkan Para Kades Hati-hati

Ketua Forum Pendamping Desa Kabupaten Bogor Iman Taufik menyatakan diamankannya tersangka Adg, mantan Kepala Desa (Kades) Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari harus menjadi peringatan keras.

Forum Pendamping Desa Bogor Ingatkan Para Kades Hati-hati
foto: INILAH/Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Ketua Forum Pendamping Desa Kabupaten Bogor Iman Taufik menyatakan diamankannya tersangka Adg, mantan Kepala Desa (Kades) Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari harus menjadi peringatan keras.

Bahkan Iman membocorkan bahwa selain Adg, tujuh Kades lainnya sudah berstatus warning alias hati-hati karena diduga melakukan kesalahan serupa seperti tersangka Adg.

"Ada tujuh Kades lain yang masuk dalam status warning atau hati - hati, jika setelah kami bersurat mereka tidak memperbaiki diri atau langkah tindak lanjut maka kami akan laporkan ke Inspektorat Kabupaten Bogor, Kejaksaan atau Kepolisian untuk mengaudit kinerja mereka," ujar Iman kepada wartawan, Selasa (25/2).

Pria yang dulu merupakan seorang aktivis ini menerangkan tujuh Kades lainnya yang berstatus warning atau hati - hati itu ada di Kecamatan Tenjolaya, Rumpin, Parungpanjang dan Tamansari.

"Satu Kades di Kecamatan Tenjolaya, tiga Kades di Kecamatan Rumpin, Satu Kades di Parungpanjang, lainnya di Kecamatan Tamansari itu statusnya warning atau hati - hati," terangnya.

Iman menjelaskan termin ketiga pencairan dana desa menjadi 'kuncian' untuk meliat apakah penggunaan dana desa memang benar sesuai perencanaan yang diusulkan dalam musyawarah rencana pembangunan desa (Musrembangdes).

"Oknum Kades yang nakal itu umumnya melakukan tindak pidana korupsi pada termin kesatu atau kedua pencairan dana desa, lalu  di laporan pertanggungjawaban termin ketiga menjadi  'kuncian' apakah dana desa penggunaannya sesuai rencana kerja desa atau tidak?. Kami menyarankan apabila apa uang dana desa yang 'terpakai' segera dikembalikan sebelum menjadi temuan Inspektorat, Kejaksaan atau kepolisian," jelas Iman.

Halaman :


Editor : JakaPermana