Ganjar Pranowo Bacapres PDIP, Demokrat: Nggak Ada Bedanya

Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan bahwa partainya akan tetap mengusung Bakal Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan, terlepas dari pengumuman bakal capres oleh PDI Perjuangan (PDIP), Jumat.

Ganjar Pranowo Bacapres PDIP, Demokrat: Nggak Ada Bedanya
Sekjen DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan tetap akan mengusung Anies Baswedan pada Pilpres 2024.

Herzaky mempersilakan parpol yang berdaulat menyerap dan menyalurkan aspirasi rakyat dalam memutuskan nama bakal capres yang diusungnya.

"Biarkan parpol-parpol yang memang fungsi dan tanggung jawabnya menyerap dan menyalurkan aspirasi dari rakyat dalam demokrasi memutuskan mana capres yang akan diusung," kata dia.

Sebelumnya, PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden 2024-2029 pada Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahim Idul Fitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga : Jokowi Terbang ke Jakarta, Restui Pencapresan Ganjar Pranowo?

“Mengucapkan menetapkan Saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai Calon Presiden Republik Indonesia 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kanal YouTube PDIPerjuangan, dipantau dari Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Editor : Zulfirman