Gaspol Bahas Raperda Baru, Ketua DPRD Tetapkan Target Untuk Tiga Pansus

DPRD Kota Bogor membentuk tiga panitia khusus (Pansus) baru untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diserahkan oleh Pemkot Bogor. Diketahui penetapan susunan Pansus disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor pada rapat paripurna yang digelar pada Senin 19 Februari 2024 lalu.

Gaspol Bahas Raperda Baru, Ketua DPRD Tetapkan Target Untuk Tiga Pansus
DPRD Kota Bogor membentuk tiga panitia khusus (Pansus) baru untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diserahkan oleh Pemkot Bogor. Diketahui penetapan susunan Pansus disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor pada rapat paripurna yang digelar pada Senin 19 Februari 2024 lalu./Rizki Mauludi

Bima melanjutkan, lalu, untuk Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bima menerangkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian.

"Selain kondisi tersebut, perubahan pada nomenklatur yang ada di Kota Bogor juga mendorong kami untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang baru," jelas Bima.

Bima menjelaskan, terakhir, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bima menyampaikan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Bogor bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang, Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga : Ploting Anggaran Turun, Dinas PUPR Kabupaten Bogor Antisipasi dengan Memohon Bantuan Keuangan ke Pemprov dan Kementerian PUPR

"Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu usaha dan atau kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah," jelas Bima.*** (Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : JakaPermana