Gaspol Bahas Raperda Baru, Ketua DPRD Tetapkan Target Untuk Tiga Pansus

DPRD Kota Bogor membentuk tiga panitia khusus (Pansus) baru untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diserahkan oleh Pemkot Bogor. Diketahui penetapan susunan Pansus disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor pada rapat paripurna yang digelar pada Senin 19 Februari 2024 lalu.

Gaspol Bahas Raperda Baru, Ketua DPRD Tetapkan Target Untuk Tiga Pansus
DPRD Kota Bogor membentuk tiga panitia khusus (Pansus) baru untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diserahkan oleh Pemkot Bogor. Diketahui penetapan susunan Pansus disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor pada rapat paripurna yang digelar pada Senin 19 Februari 2024 lalu./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - DPRD Kota Bogor membentuk tiga panitia khusus (Pansus) baru untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diserahkan oleh Pemkot Bogor. Diketahui penetapan susunan Pansus disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor pada rapat paripurna yang digelar pada Senin 19 Februari 2024 lalu.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto memaparkan, Pansus yang membahas Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Heri Cahyono. Lalu Pansus yang membahas Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dipimpin oleh Anna Mariam Fadhilah.

"Dan terakhir, Pansus yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipimpin oleh Sendhy Pratama," ungkap  Atang kepada wartawan pada Senin 26 Februari 2024.

Baca Juga : Jaro Ade Ungkap Peluang Koalisi Golkar dan Gerindra di Pilbup Bogor

Atang menyebutkan, bahwa masa kerja pansus yang dibentuk tidak sampai 1 tahun, tapi akan berakhir sesuai dengan masa jabatan DPRD Kota Bogor periode 2019 - 2024.

"Diharapkan agar segera Pansus sudah berjalan, agar dapat segera diselesaikan mengingat akan berakhirnya masa Jabatan," terangnya.

Terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menuturkan, terkait dengan Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, bahwa tantangan daerah pada bidang ekonomi saat ini semakin besar, terutama tantangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga : 38 Unit Rumah Tahan Gempa dari BNPB di Kota Bogor Bisa Digunakan April 2024

"Sehingga BUMD dapat menjadi pendorong down effect ekonomi secara menyeluruh, maka secara langsung akan menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah. BUMD dalam sektor ekonomi produktif juga selaras dengan Penyertaan Modal secara langsung maupun tidak langsung, karena Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD," ungkapnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana