Gegara Ditagih Utang Rp10 Ribu, Anak Pemilik Warung Makan di Bogor Hampir Kehilangan Nyawa
AD (30) ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor. Dia diduga sebagai pelaku upaya pembunuhan anak pemilik warung makan di Desa Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor karena ditagih utang.
"Pelaku AD yang sempat mengaku sebagai petugas sensus ini akan dijerat dengan pasal 340 dan 380 KUHP, dimana ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati," jelas Iman.*** (reza zurifwan)
Halaman :