Genjot Pendapatan Daerah Pemkab Bandung Hapus Denda Pajak PBB dari 1994 hingga 2022

Penghapusan denda pajak PBB yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup)  No. 57 tahun 2023 tetang insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pasca pandemi Covid-19.

Genjot Pendapatan Daerah Pemkab Bandung Hapus Denda Pajak PBB dari 1994 hingga 2022

INILAHKORAN, Soreang- Pemerintah Kabupaten Bandung kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak PBB secara otomatis dari tahun 1994 hingga 2022. 

Penghapusan denda pajak PBB yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup)  No. 57 tahun 2023 tetang insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pasca pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah mengatakan, penghapusan denda pajak PBB ini berlaku 11 Mei hingga 30 September 2023 mendatang. 

Baca Juga : Polisi Amankan Lima Pemuda Yang Memukul Bus Pariwisata di Solokanjeruk

Untuk itu diimbau bagi wajib pajak, agar segera melakukan pelunasan pajak sebelum jatuh tempo 30 September 2023. Jika melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo, maka wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan denda. Karena secara otomatis pada aplikasi tidak akan ditagihkan saat melakukan pembayaran di loket.

"Berbagai strategi dan terobosan kami lakukan untuk mempermudah pembayaran untuk meningkatkan pemasukan pajak daerah yakni Pajak Bumi Bangunan ( PBB) tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Bandung melalui bank bjb terus menambah  loket pembayaran PBB  yang telah tersedia di gerai E- Chanel Bank Jabar Digi, ATM," kata Erwin di Soreang, Selasa 20 Juni 2023.

Selain melalui bank bjb, kata Erwin, pembayaran pajak ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat melalui Kantor pos dan Aggregator AlpaMart dan Indomart yang tersebar diwilayah Kabupaten  Bandung. Sehingga,  untuk wajib pajak yang bukan warga Kabupaten Bandung tidak perlu datang ke Kantor Bapenda di Soreang.

Baca Juga : Terbukti Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Kapolda Jabar Copot Jabatan AKP SW

"Tidak hanya itu saja, kami juga melakukan jemput bola bagi wajib pajak yang ada dipelosok. Yakni dengan mobil pelayanan PBB P2. Mobil ini beroperasi menyisir desa-desa yang jauh dari tempat pembayaran. Wajib pajak bisa membayar melalui mobil pelayanan ini dengan jadwal kunjungan yang telah ditentukan," ujarnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti