Giliran Jaksa Kejari Cirebon Laporkan Alvin Lim ke Kepolisian

Alvin Lim kembali dilaporkan ke kepolsian lantaran menghina institusi kejaksaan, kali ini youtuber itu dilaporkan oleh jaksa Kejari Cirebon

Giliran Jaksa Kejari Cirebon Laporkan Alvin Lim ke Kepolisian

"Patut diduga yang bersangkutan telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," paparnya.

Dia menambahkan, perbuatan tersebut merupakan bentuk cerminan perbuatan yang melanggar etika sopan santun dan  budaya masyakarat Indonesia. Sedangkan tindakan melaporkan Alvin Lim, juga sebagai bentuk langkah hukum yang bersifat edukasi untuk masyarakat.

"Setiap pernyataan yang bertujuan pencemaran terhadap lembaga, Institusi,  jabatan atau profesi harus di dukung dengan bukti-fakta yang jelas," tukasnya. (maman suharman)

Baca Juga : Rebo Wakasan, Polresta Cirebon Bagikan Ribuan Paket Sembako

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti