Guru Besar Ingatkan Mendagri Tak Terapkan  like and Dislike Dalam Menempatkan Pj Kepala Daerah

Penunjukan Pj Kepala Daerah harus mengutamakan sosok yang berintegritas dan bermartabat dan bukan atas dasar like and dislike.

Guru Besar Ingatkan Mendagri Tak Terapkan  like and Dislike Dalam Menempatkan Pj Kepala Daerah
Guru Besar Paska Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon,  Profesor Sugianto

INILAHKORAN, Cirebon - Guru Besar Paska Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon,  Sugianto meminta Kemendagri berhati-hati ketika menunjuk seorang Penjabat (Pj),  baik gubernur ataupun bupati dan walikota. 

Penunjukan Pj Kepala Daerah harus mengutamakan sosok yang berintegritas dan bermartabat dan bukan atas dasar like and dislike.

Untuk itu, dirinya menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segera menyelesaikan regulasi yang merujuk kepada UU 10/2016 jo UU 23/2014. Regulasi tersebut sebagai wujud untuk pelaksanaan periodesasi jabatan kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Regulasi ini penting untuk payung hukum dalam bentuk Permendagri untuk pengisian dan mekanisme penunjukan Pj Gubernur oleh Presiden. Nah kalau Pj Bupati dan Walikota kewenangan Mendagri,” kata Prof Sugianto. Kamis, 6 Juli 2023.

Dirinya  mengingatkan, sebelum menetapkan Pj, harus memperhatikan rekam jejak calon terlebih dulu. Calon tersebut  di usulkan DPRD Provinsi bagi Gubernur dan DPRD Kabupaten maupun Kota bagi Calon Pj Bupati dan Walikota.

"Periodesasi jabatan Gubernur, Bupati dan walikota yang akan habis pada tahun ini cukup banyak. Jumlahnya ada 171 orang. Kalau untuk Propinsi Jawa Barat sendiri, ada 16 Kepala Daerah termasuk Gubernur Ridwan Kamil," ungkapnya.

Tidak di dasari like and dislike lanjutnya, karena Pj Gubernur, Bupati dan walikota adalah jabatan Politis. Dalam menjalankan tugas, mereka dituntut  netralitas dalam mengawal proses Pemilu. Baik Pilpres  dan Pilleg yang akan dilaksanakan bulan Februari tahun depan. Ditambah lagi, ada pelaksanaan Pilkada serentak pada November tahun 2024.

“Artinya yaitu, Pj nanti akan menduduki kekosongan jabatan sampai bulan April tahun 2025. Kecuali ada hasil Pilkada serentak, yang tidak meng mengajukan sengketa ke MK," paparnya.

Dirinya juga  mendukung Mendagri, mempunyai  kewenangannya menunjuk tidak berdasarkan usulan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota sebanyak 3 orang. Mendagri bisa  bisa menunjuk dari unsur TNI, POLRI, ASN Dosen, untuk ditugaskan sebagai Pj Kepala Daerah.

“Saya mendukung kebijakan ini. Bagi TNI Polri minimal untuk Pj Gubernur berpangkat Mayjen dan Irjen Pol. Sedangkan untuk Pj Bupati dan Walikota berpangkat Kolonel atau Kombes Pol. Kalau ASN Dosen sebutan Jabatan Fungsional bisa di setarakan JPT Pratama eselon II dan JPT Madya eselon 1,” tukasnya. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti