Guru Honorer di Kabupaten Cirebon yang Tidak Lulus Passing Grade Ngadu ke Komisi IV DPRD

Sejumlah guru honorer di Kabupaten Cirebon yang tidak lolos passing grade (PG) pada seleksi PPPK tahap pertama mengadukan nasib mereka ke Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon. 

Guru Honorer di Kabupaten Cirebon yang Tidak Lulus Passing Grade Ngadu ke Komisi IV DPRD
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Nana Kencanawati mengatakan, guru honorer di Kabupaten Cirebon juga datang untuk mempertanyakan nasib mereka kedepan. Pasalnya, Pemkab Cirebon mengeluarkan kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK pada 2022 ini. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Sejumlah guru honorer di Kabupaten Cirebon yang tidak lolos passing grade (PG) pada seleksi PPPK tahap pertama mengadukan nasib mereka ke Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon. 

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Nana Kencanawati mengatakan, guru honorer di Kabupaten Cirebon juga datang untuk mempertanyakan nasib mereka kedepan. Pasalnya, Pemkab Cirebon mengeluarkan kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK pada 2022 ini.

"Mereka mempertanyakan nasib guru honorer di Kabupaten Cirebon, akan seperti apa ke depannya," ujar Nana Kencanawati usai menerima para guru honorer di Kabupaten Cirebon tersebut di ruang Komisi IV, Kamis 10 November 2022.

Baca Juga : Swadaya Perbaiki Sendiri, Warga Padasuka Garut Khawatir Kecelakaan Terjadi di Jalan Kabupaten yang Rusak

Ia menyampaikan, seleksi PPPK tahap I dan II sudah selesai. Saat ini seleksi sudah memasuki tahap ke III lewat jalur afirmasi. Yakni, kebijakan penambahan nilai kompetensi teknis yang bisa digunakan untuk mempermudah guru honorer lulus seleksi PPPK. Artinya, berapa pun nilainya, kalau sudah memenuhi kriteria, maka akan diluluskan.

Hanya saja, kata Nana, bagi mereka yang non PG, ketika dari segi kriteria tidak masuk akan seperti apa. Padahal, pada saat tes dalam seleksi dulu, nilai mereka lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang berusia lebih dari 35 tahun. Yakni mereka yang mendapat prioritas lewat jalur afirmasi.

“Kalau dilihatnya dari usia, mereka ini tersisihkan. Karena belum berusia 35 tahun. Dulu mereka tidak lulus PG karena diawal kan masih tinggi batasannya. Kemudian batasannya diturunkan, ada afirmasi, jadi tersisih lagi. Akhirnya status mereka terseok-seok, kasihan," terang Nana.

Baca Juga : Sore Ini Terjadi Gerhana Bulan Total, Umat Islam Dianjurkan Salat Gerhana dan Lakukan Pengamatan

Padahal, kata dia, secara perhitungan masa kerja banyak di antara mereka yang sudah mengajar lebih dari 8 tahun lamanya. Sementara untuk PG, walaupun mereka lebih tinggi dari yang usia lebih dari 35 tahun, tapi karena mengutamakan afirmasi, mereka tersisihkan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani