Guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon Dipecat Usai Mengritik Ridwan Kamil, Kadisdik: Tidak Pernah Ada Perintah Memberhentikan
Berawal dari kritikan di media sosial kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil, guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon dipecat dari tempat dia mengajar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Berawal dari kritikan di media sosial kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil, guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon dipecat dari tempat dia mengajar.
Pemprov Jabar menanggapi, tidak pernah ada perintah dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk memberhentikan Muhammad Sabil Fadilah (34) sebagai guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon dipecat.
Kasus berawal dari postingan Instagram Gubernur Jabar Ridwan Kamil tentang zoom meet bersama para murid SMP di Tasikmalaya yang menabung untuk memberikan sepatu pada temannya, Selasa 14 Maret 2023.
Kemudian Sabil memberikan komentar, yang berisi: Dalam zoom ini, maneh teh keur (kamu itu sedang) jadi sebagai gubernur, kader partai, atau pribadi ridwan kamil?".
Ridwan Kamil pun memberikan balasan, dan kometar Sabil juga ditandai, sehingga berada teratas dalam postingan ini. Adapun balasan Ridwan Kamil.
"Menurut Maneh Kumaha?"
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Wahyu Mijaya menegaskan, tidak ada perintah dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk memberhentikan Muhammad Sabil Fadilah sebagai guru di SMK Telkom Cirebon dan SMKS Ponpes Minbauul Ulum.
"Jadi saya tegaskan tidak pernah ada perintah dari Pak Gubernur untuk memberhentikan yang bersangkutan," ujar Wahyu, Rabu (15/3/2023).
Wahyu mengaku, telah mengonfirmasi kepada pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Cirebon terkait hal itu. Wahyu pun, mengecek Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sabil masih tercatat di Disdik Jabar.
"Dengan KCD sudah dikomunikasikan. KCD juga komunikasi dengan sekolah dan pada prinsipnya tidak ada arahan perintah untuk memberhentikan. Sebagai bukti, sampai saat ini data dapodik masih tercantum. Di kita dapodiknya masih ada, nanti saya cek lagi," papar Wahyu.
Sebagai tenaga pendidik, kata Wahyu, sudah sepatutnya Sabil menggunakan bahasa yang baik dalam proses belajar mengajar, keseharian maupun dalam media sosial.
"Ini kewajiban kami di Disdik untuk selalu mengingatkan tenaga pendidik agar menggunakan bahasa yang baik dalam pembelajaran maupun di luar. Karena bisa diikuti oleh para siswa. Mungkin ada diksi lain yang lebih baik untuk digunakan," kata Wahyu.
Wahyu pun sudah menyampaikan pesan untuk mencabut surat pemberhentian Sabil kepada pihak sekolah.
"Kalau dari sisi statment (Sabil) di Instagram kita sudah sampaikan agar jangan sampai diberhentikan. Tapi apakah yang bersangkutan ada masalah lain dengan sekolah ya kita tidak tahu. Kalau masalah di luar itu bukan kewenangan kami, tapi kalau soal statment di IG kita sudah minta jangan sampai diberhentikan," paparnya.
Sementara itu, Dosen Program Studi Sastra Sunda Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran Gugun Gunardi menilai komentar di platform itu merupakan kata-kata kasar.
"Maneh itu kata-kata kasar jadi yang lemes mah anjeun, salira, pangersa itu halus," ujar Gugun saat dikonfirmasi, Rabu 15 Maret 2023.
Gugun mengatakan, di dalam bahasa Sunda kata alus pun untuk menegur dengan marah itu bisa digunakan, tidak harus dengan kata-kata yang kasar. Ketika menggunakan kata kasar maka seseorang pun akan tersinggung.
"Kalau dengan kata-kata kasar, orang itu akan langsung tersinggung. Tapi kalau menggunakan kata halus, orang itu akan berpikir dan memperbaiki sesuatu yang dia katakan," kata dia.*** (rianto nurdiansyah)
Editor : Doni Ramdhani
