Haid Berhenti di Tengah Siklus Wajarnya, Sucikah?

JIKA siklus haid biasanya 8 hari, 3 hari haid, hari ke 4-5-6 bersih (tidak keluar darah), kemudian hari ke 7-8 keluar haid lagi. Pertanyaanya: bagaimana hukum hari ke 4-5-6 tersebut? Apakah dihukumi suci atau haid?

Haid Berhenti di Tengah Siklus Wajarnya, Sucikah?
Ilustrasi/Net

JIKA siklus haid biasanya 8 hari, 3 hari haid, hari ke 4-5-6 bersih (tidak keluar darah), kemudian hari ke 7-8 keluar haid lagi. Pertanyaanya: bagaimana hukum hari ke 4-5-6 tersebut? Apakah dihukumi suci atau haid?

Untuk mengetahui hukumnya, kita lihat apakah ada tanda-tanda suci ketika darah haid itu berhenti, ataukah tidak. Bila darah berhenti di tengah siklus haid, disertai tanda suci haid, maka wanita tersebut dihukumi suci. Ia wajib sholat dan puasa. Para ulama menyebut kasus seperti ini dengan istilah talfiq. Namun bila darah berhenti di tengah siklus haid, tanpa disertai tanda suci haid, maka ia dihukumi masih haid. Meskipun darah haid berhenti keluar.

Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan, "Suci ketika masih dalam siklus haid, adalah suci yang teranggap sah. Apabila seorang wanita melihat satu hari suci, kemudian hari yang lain keluar darah, selama tidak sampai melebih siklus haid yang biasa ia alami, maka saat darah keluar ia dihukumi belum suci. Saat ia suci dari darah haid dalam siklus haid, maka dihukumi suci." (Al-Mughni, 1/217).

Baca Juga : Hati-hati, Ucapan Bisa Pengaruhi Datangnya Bencana

Adapun tanda suci haid ada dua:
- Pertama, keluar cairan bening (qossoh baidho). Yakni cairan bening yang keluar dari rahim.
- Kedua, keringnya farji (kemaluan), tidak ada lagi darah haid yang keluar.

Tanda ini bisa digunakan para wanita yang tidak memiliki kebiasaan keluar cairan putih ketika suci haid. Caranya bisa dengan menempelkan kapas, bila tidak ada lagi bekas darah, maka dihukumi telah suci.

Bila Keluar Flek Keruh atau Cairan Kekuningan?

Baca Juga : Rasulullah Larang Bencana Alam Dikaitkan Politik

Darah berhenti ditengah siklus haid, namun kemudian berganti flek keruh atau kekuningan yang keluar. Bagaimana menyikapinya? Flek keruh atau kecoklatan dalam bahasa fikih disebut kadroh, sedangkan cairan kekuningan disebut dengan istilah sufroh. Untuk mengetahui hukumnya, kita perlu melihat kapan cairan ini keluar.

Halaman :


Editor : Bsafaat