Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Jalani Persidangan Perdana

Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada, Rabu (3/5/2023).

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Jalani Persidangan Perdana
ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada, Rabu (3/5/2023).

Dal sidang ini, terdakwa yang dihadirkan yaink terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa.

Pada dakwaannya, Gazalba Saleh didakwa JPU menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi.

Baca Juga : Sabtu Ini 24 Tim Bersaing di Final Mandiri 3x3 Indonesia Jawa Barat Series

Uang itu, merupakan uang Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.

Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho.

Baca Juga : Ratusan PPPK Guru Gelombang III Lakukan Pemberkasan, Kadisdik KBB Tekankan Hal ini

"Dari dakwaan kami menerimanya sebagian 20 ribu dolar Singapura diterimanya melalui Prasetio. Nanti di persidangan akan hadirkan Prasetio," ujar JPU KPK Amir Nurdianto seusai membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Joserizal, Rabu (3/5/2023).

Halaman :


Editor : JakaPermana