Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Jalani Persidangan Perdana
Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada, Rabu (3/5/2023).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada, Rabu (3/5/2023).
Dal sidang ini, terdakwa yang dihadirkan yaink terdakwa hakim agung nonaktif gazalba saleh. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa.
Pada dakwaannya, gazalba saleh didakwa JPU menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi.
Uang itu, merupakan uang Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.
Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.
Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho.
"Dari dakwaan kami menerimanya sebagian 20 ribu dolar Singapura diterimanya melalui Prasetio. Nanti di persidangan akan hadirkan Prasetio," ujar JPU KPK Amir Nurdianto seusai membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Joserizal, Rabu (3/5/2023).
Adapun gazalba saleh, ditunjuk sebagai hakim yang memeriksa perkara pada kasus tersebut.
"Putusan di tingkat Pengadilan Semarang, Budiman Gandi itu dibebaskan terkait perkara pemalsuan surat yang akhirnya kemudian (Heryanto Tanaka) melalui pengacara Yosef mengurus supaya Budiman Gandi dihukum di tingkat kasasi," katanya.
Dalam dakwaan, Amir mengatakan uang yang berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini masuk melalui beberapa orang seperti ke Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy dan Prasetio sebelum ke gazalba saleh.
gazalba saleh didakwa dengan pasal 12 huruf c dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang peberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : JakaPermana

