Haramkah Memakan Sisa Darah di Makanan?

ULAMA sepakat bahwa darah hukumnya haram, tidak boleh dimakan. Allah Taala berfirman,

Haramkah Memakan Sisa Darah di Makanan?
Ilustrasi/Net

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, "Darah yang memancar adalah darah yang keluar dari binatang sebelum dia mati." (Asy-Syarhul Mumti, 15:8)

Misalnya: hewan hidup yang ditusuk pahanya, kemudian mengeluarkan darah. Oleh sebagian orang, darah ini ditampung untuk dikonsumsi. Sementara hewannya masih dibiarkan hidup. Ini adalah kebiasaan sebagian masyarakat jahiliyah.

Hewan yang baru disembelih, darahnya keluar. Selama hewan ini belum mati total, darah yang keluar ini tergolong Ad-Dam Al-Masfuh (darah yang memancar). Allah alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

Halaman :


Editor : Bsafaat