Haramkah Memakan Sisa Darah di Makanan?

ULAMA sepakat bahwa darah hukumnya haram, tidak boleh dimakan. Allah Taala berfirman,

Haramkah Memakan Sisa Darah di Makanan?
Ilustrasi/Net

Diriwayatkan bahwa Aisyah mengatakan,

"Andai Allah tidak berfirman, darah yang memancar tentu orang-orang akan mencari-cari darah yang menyelip di daging." (Rawaiul Bayan, 1:164)

Hal yang sama juga dinyatakan Ikrimah, murid Ibnu Abbas,

Baca Juga : Ranjang, Tempat Menyelesaikan Masalah Pasutri!

"Andaikan bukan ayat ini, tentu kaum muslimin akan mencari-cari darah yang ada di daging, sebagaimana yang dilakukan orang Yahudi." (Tafsir Ibn Kasir, 3:352)

Imam Qatadah juga mengatakan,

"Darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir, adapun daging yang di sela-selanya terselip darah, tidak haram." (Tafsir Ibn Kasir, 3:352)

Keterangan di atas menunjukkan bahwa para sahabat sepakat, darah yang menempel di daging tidak haram.


Editor : Bsafaat