Haris Azhar dan Luhut Pandjaitan Batal Mediasi, Ditunda Sampai Waktu Senin Pekan Depan

Jadwal mediasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengna Luhut Binsar Pandjaitan diundur hingga Senin depan 1 September 2021.

Haris Azhar dan Luhut Pandjaitan Batal Mediasi, Ditunda Sampai Waktu Senin Pekan Depan
Aktivis sekaligus Direktur Lokataru Haris Azhar.

INILAHKORAN, Bandung- Jadwal mediasi antara Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali diundur hingga Senin depan 1 September 2021.

"Jadi sudah sepakat waktunya Senin depan. Biar bisa ketemu," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Senin.

Sedianya mediasi antara Luhut dengan Haris-Fatia berlangsung pada Kamis 21 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Markas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Buntut Alec Baldwin Tembak Sinematografer Saat Syuting, Muncul Seruan Larang Senpi!

Saat itu Haris dan Fatia sudah mendatangi Polda Metro Jaya, namun jadwal mediasi antara kedua belah pihak ternyata ditunda.

"Sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik. Ditunda untuk waktu yang belum ditentukan," kata Kuasa Hukum Haris dan Fatia, Pieter Ell di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Anjing Canon Tewas Usai Dibawa Paksa Aparat, Hotman Paris: Usut Tuntas, itu Menjijikan!

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Baca Juga: Diinvestigasi, Komite Pemilihan Asprov Jabar Siap Hadapi PSSI Pusat

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.


Editor : inilahkoran