Harusnya Masuk PAD, Biaya Dokumen Kontrak Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Dipertanyakan

Pegiat antikorupsi Cirebon, Ade Riyaman kembali mempertanyakan kemana sebetulnya biaya pembuatan dokumen kontrak seluruh paket-paket proyek yang ada di Dinas PUTR Kabupaten Cirebon. Hal itu karena, dirinya sudah bisa menghitung besaran biaya pembuatan dokumen kontrak yang dibayarkan semua rekanan. 

Harusnya Masuk PAD, Biaya Dokumen Kontrak Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Dipertanyakan
Menurutnya, pasca pemberitaan tersebut mengerucut ke permukaan, Dinas PUTR Kabupaten Cirebon harusnya menerangkan secara terang benderang kepada publik. Itu harus dilakukan, agar ada kejelasan versi Dinas PUTR. Masalahnya, setiap tahunnya, biaya untuk pembuatan dokumen kontrak nilainya mencapai miliaran rupiah. (ilustrasi/antara)

"Kalau misalnya lelangnya mendapatkan nilai Rp300 juta sampai Rp3 miliar, mereka hanya bayar biaya pembuatan dokumen kontrak dikisaran Rp3,5 jutaan sampai Rp5 jutaan. Kan lebih murah dibandingkan mendapat proyel Pilsung dibawah duaratus juta," ucap Ade.

Dalam perhitungannya, kalau saja dalam satu tahun di Bidang Binamarga ada 500 paket Pilsung, dan dikalikan Rp. 2 juta saja, maka total uang yang terkumpul dari biaya pembuatan dokumen kontrak nilainya mencapai Rp. 1 milyar. Begitupun bila saja diasumsikan bagian PSDA bisa menghasilkan biaya pembuatan dokumen kontrak Rp1 miliar dalam satu tahun anggaran.

"Saya asumsikan, bisa lebih dari tiga milyar uang yang dihasilkan dari pembuatan dokumen kontrak di PUTR Kabupaten Cirebon setiap tahunnya. Ini asumsi minim dari semua bidang, baik pilsung maupun lelang. Lah, kenapa tidak masuk PAD saja. Toh uangnya kemana, sampai sekarang tidak jelas," ungkap Ade. 

Baca Juga : Korupsi KUR Rp9 Miliar, Eks Mantri BRI Ciamis Segera Disidangkan

Ade mengaku, sedang melengkapi perhitungan biaya dari semua paket yang ada di Dinas PUTR Kabupaten Cirebon. Nantinya akan diserahkan ke APH sebagai laporan dugaan pungli yang terus terusan terjadi di Dinas PUTR. 

Terpisah, Bupati Cirebon Imron mengaku sempat kaget dengan munculnya pemberitaan seperti itu. Namun dirinya tidak mau gegabah untuk menyikapi masalah tersebut. Pasalnya, belum ada laporan resmi yang masuk kepada dia. 

Namun tambahnya, kalaupun memang ada uang besar dari pembuatan dokumen kontrak, dirinya sepakat masuk ke PAD. Tapi, persoalan itu harus benar-benar dikaji  dan jelas payung hukumnya. Masalahnya, Dinas PUTR Kabupaten Cirebon adalah dinas tekhnis dan bukan dinas penghasil PAD yang berasal dari pendapatan pembuatan biaya dokumen kontrak.*** (maman suharman)

Baca Juga : Polres Karawang Ringkus Pelaku Penipuan Tenaga Kerja

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani