Hilang 15 Tahun, Buronan Kejagung Diringkus Polda Jabar

Tim gabungan aparat berhasil meringkus Yosef Tjahjadjaja (54) yang buron selama 15 tahun. Dia merupakan narapidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta dengan kerugian negara mencapai Rp120 miliar.

Hilang 15 Tahun, Buronan Kejagung Diringkus Polda Jabar
istimewa

Menurut Kapuspenkum, kasus yang menjerat terpidana Yosef diminta untuk mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta. Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef meminta imbalan kepada pihak bank. Akhirnya terpidana Yosef berhasil menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

Kemudian terpidana Yosef bersama Agus Budi Santoso dari PT Rifan Financindo Securitas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dari PT Dwinogo Manunggaling roso dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Charto Sunardi-divonis bersalah).

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, terpidana Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5% dari jumlah kredit yang dikucurkan.

Baca Juga : Unpad-ITB Tawarkan Kuliah Bersama, Ini Ketentuannya

Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Terpidana Yosef pun disidangkan dengan dakwaan korupsi dan dijatuhi hukuman selama 11 tahun. (Ahmad Sayuti)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani