Hukum Jika Terlanjur Puasa Khusus di Bulan Rajab

SEBENARNYA masalah puasa di bulan Rajab itu bukan masalah yang disepakati kebid'ahannya. Memang benar banyak sekali beredar fatwa-fatwa yang membid'ahkan, tetapi kalau kita perhatikan sekian banyak fatwa itu, isi dan sumbenya cuma sebatas itu-itu saja.

Hukum Jika Terlanjur Puasa Khusus di Bulan Rajab
Ilustrasi/Net

SEBENARNYA masalah puasa di bulan Rajab itu bukan masalah yang disepakati kebid'ahannya. Memang benar banyak sekali beredar fatwa-fatwa yang membid'ahkan, tetapi kalau kita perhatikan sekian banyak fatwa itu, isi dan sumbenya cuma sebatas itu-itu saja.

Padahal sebenarnya para ulama masih berbeda pendapat tentang hukum berpuasa di bulan Rajab. Sebagian kalangan menetapkan bahwa hukumnya sunnah, sebagian lagi bilang makruh dan ada juga yang bilang haram atau bid'ah. Berikut ini petikan fatwa-fatwa mereka yang berbeda-beda.

1. Bid'ah

Baca Juga : Berhubungan di Malam Jumat = Membunuh 100 Yahudi?

Ada beberapa fatwa dari para ulama khalaf (kontemporer) yang mengatakan bahwa puasa di bulan Rajab hukumnya bid'ah. Di antaranya fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan juga Syeikh Shalif Fauzan. Kebanyakan dari mereka inilah berbagai situs dan tulisan di internet yang membid'ahkan puasa Rajab itu mengambil sumber tulisan. Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (w. 1420 H) ketika ditanya terkait dengan berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab menjawab di dalam kitabnya Fatawa Nurun 'ala Ad-Darbi sebagai berikut: "Mengkhususkan hari-hari itu dengan puasa adalah bid'ah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab, tidak memerintahkannya dan tidak mentaqrirnya. Maka hukumnya bid'ah." [1]

Ibnu Utsaimin (w. 1421 H) ketika ditanya tentang hukum puasa pada tanggal 27 Rajab dan salat sunnah di malam harinya, beliau pun menjawab sebagaimana yang tertuang di dalam kitabnya Majmu' Fatawa wa Rasail Fadhilatusysyeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin sebagai berikut: "Puasa pada hari ke 27 bulan Rajab dan bangun malam dan mengkhususkan hal itu adalah bid'ah. Dan setiap bid'ah itu sesat." [2]

Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan di dalam kitab Majmu' Fatawa Fadhilatusysyeikh Shalih bin Fauzan menuliskan sebagai berikut: "Tidak ada landasan kuat untuk ibadah khusus di Bulan Rajab, tidak itu puasa, salat ataupun umrah. Tidak ada yang khusus dengan bulan Rajab. Mereka yang mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah adalah tukang bid'ah." [3]

Baca Juga : Menyela-nyela Jenggot saat Berwudu

2. Makruh

Halaman :


Editor : Bsafaat