Hukum Jika Terlanjur Puasa Khusus di Bulan Rajab

SEBENARNYA masalah puasa di bulan Rajab itu bukan masalah yang disepakati kebid'ahannya. Memang benar banyak sekali beredar fatwa-fatwa yang membid'ahkan, tetapi kalau kita perhatikan sekian banyak fatwa itu, isi dan sumbenya cuma sebatas itu-itu saja.

Hukum Jika Terlanjur Puasa Khusus di Bulan Rajab
Ilustrasi/Net

Al-'Izz ibnu Abdissalam (w. 660 H) juga punya pendapat yang dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Haitsami, dimana beliau berfatwa sebagai berikut: "Orang yang melarang puasa Rajab itu jahil dari sumber-sumber hukum syariah. Bagaimana bisa puasa rajab diharamkan, sedangkan para ulama yang men-tadwin-kan syariah ini tidak satu pun dari mereka yang membenci puasa rajab tersebut." [7]

Nampaknya fatwa beliau juga senada, yaitu tindakan melarang orang berpuasa pada bulan Rajab adalah kebodohan, karena tidak ada ulama yang melarang itu. As-Suyuthi (w. 911 H) ketika menjelaskan hadits-hadits terkait dengan puasa bulan Rajab, beliau menyimpulkan bahwa hadits-hadits itu bukan hadits palsu, melainkan sekedar dhaif. Dan tetap dibolehkan periwayatannya untuk keutamaan amal. Beliau menuliskan dalam fatwanya itu pada kitab Al-Hawi lil Fatawa sebagai berikut: "Semua hadits ini bukan palsu (maudhu'), melainkan termasuk lemah (dhaif) yang dibolehkan periwayatannya untuk keutamaan (fadhail)." [8]

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) dalam fatwanya yang terkumpul dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra menuliskan sebagai berikut" "Sudah saya jelaskan tentang kesunahan puasa Rajab, dan itu sudah cukup. Adapun tindakan 'ahli fiqih' ini yang terus menerus melarang orang-orang untuk puasa Rajab, itu adalah sebuah kebodohan dan bentuk pengacak-acakan terhadap syariah yang suci ini. kalau ia tidak merujuk fatwanya tersebut, wajib hukumnya bagi para hakim syariah yang suci ini untuk melarangnya dan memberikan hukuman yang keras baginya dan juga bagi orang-orang semisalnya yang melarang puasa Rajab- karena mereka semua sudah mengacak-acak agama Allah Ta'ala ini." [9]

Dari fatwanya kita mendaptkan kesan bahwa beliau mengecam keras mereka yang melarang umat untuk berpuasa Rajab. Konon di masa hidupnya, ada beberapa orang yang mengaku ahli agama tetapi melarang-larang puasa Rajab dengan alasan. Imam Ash-Shawi (w. 1241 H) dari kalangan ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Bulghatus-Salik ketika menjelaskan tentang puasa-puasa sunnah, beliau memasukkan di dalamnya puasa Rajab. Puasa Rajab: yakni dikuatkan (untuk kesunahan) puasa Rajab juga walaupun hadits-haditsnya dhaif, karena hadits dhaif boleh diamalkan dalam hal fadhail amal. [10]

Asy-Syaukani (w. 1250 H) dalam kitabnya Nailul Authar mengomentari hadits-hadits terkait dengan puasa bulan Rajab sebagai berikut: "Pemahaman yang dzahir dari hadits Usamah (bin Zayd) di atas adalah bahwa bulan Sya'ban adalah bulan yang banyak dilupakan orang yang letaknya antara bulan Rajab dan Ramadan. Dan bahwa sunnah hukumnya berpuasa pada bulan Rajab." [11]

Jadi kesimpulannya bahwa puasa bulan Rajab ini memang ada kalangan yang membid'ahkannya. Pendapat ini wajib kita hormati. Namun ada juga yang tidak sampai membid'ahkannya, hanya sebatas makruh saja. Pendapat ini juga wajib kita hormati. Dan jangan lupa, ada juga pendapat yang membolehkan atau malah menyunnahkannya. Pendapat yang terakhir ini pun juga wajib kita hormati. Tidak perlu ada yang merasa paling pintar dan paling tinggi imannya, apalagi merasa paling benar dan pendapat orang lain yang berbeda tidak perlu dijelek-jelekkan. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]

[1] Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Fatawa Nurun 'ala Ad-Darbi, jilid 11 hal. 2
[2] Ibnu Utsaimin, Majmu' Fatawa wa Rasail Fadhilatusysyeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, jilid 20 hal. 50
[3] Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Majmu' Fatawa Fadhilatusysyeikh Shalih bin Fauzan, jilid 2 hal. 438
[4] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3 hal. 171
[5] Al-Mardawi, Al-Inshaf, jilid 3 hal. 346
[6] Ibnu Shalah, Fatawa Ibnu Shalah, hal. 180
[7] Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, jilid 2 hal. 54
[8] As-Suyuthi, Al-Hawi lil Fatawa, jilid 1 hal. 419
[9] Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, jilid 2 hal. 53
[10] Imam Ash-Shawi, Bulghatussalik, jilid 1 hal. 692
[11] Asy-Syaukani, Nailul Authar, jilid 4 hal. 292


Editor : Bsafaat