Hukum Jika Terlanjur Puasa Khusus di Bulan Rajab

SEBENARNYA masalah puasa di bulan Rajab itu bukan masalah yang disepakati kebid'ahannya. Memang benar banyak sekali beredar fatwa-fatwa yang membid'ahkan, tetapi kalau kita perhatikan sekian banyak fatwa itu, isi dan sumbenya cuma sebatas itu-itu saja.

Hukum Jika Terlanjur Puasa Khusus di Bulan Rajab
Ilustrasi/Net

Pendapat kedua hukumnya adalah makruh, yaitu pendapat dari sebagain para ulama salaf, khususnya mazhab Al-Hanabilah. Dalam hal ini fatwa kemakruhannya terwakili oleh ulama mazhab ini, seperti Ibnu Qudamah dan Al-Mardawi. Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut: "Pasal Mengkhususkan Rajab Untuk Puasa: Dan dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa. Imam Ahmad berkata bahwa kalau mau seseorang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari tetapi jangan puasa sebulan. Dasarnya adalah hadis riwayat Ahmad dari Kharsayah bin Al-Hurri, dia berkata,"Aku melihat Umar memukul telapak tangan orang yang mutarajjibin (puasa di bulan Rajab) sambil berkata, "Makanlah". Karena bulan Rajab itu bulan yang diagungkan oleh orang Jahiliyah." [4]

Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan dalam kitabnya Al-Inshaf sebagai berikut: "Pendapatnya mengkhususkan puasa Rajab (sebulan penuh) hukumnya makruh. Itulah pendapat mazhab dan para pendukungnya." [5]

3. Sunnah

Baca Juga : Ternyata ini Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot

Sebagian besar ulama (jumhur) di luar mazhab Al-Hanabilah umumnya justru menghukumi sunnah berpuasa pada bulan Rajab. Walaupun dari sisi hadis-hadis yang tersedia banyak yang dianggap dhaif. Namun manhaj salaf yang asli dari umat ini jelas sekali, yaitu hadits shahih masih bisa dijadikan sumber rujukan, khususnya untuk fadhailul-a'mal (keutamaan). Setidaknya jumhur ulama punya dua hujjah. Pertama, adanya hadits yang menganjurkan untuk berpuasa sunnah. Kedua, adanya hadits yang menganjurkan untuk puasa pada bulan-bulan haram (mulia). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Abdullah bin Harits yang bertanya kepada beliau shallallahu 'alaihi wasallam tentang puasa sunnah.

"Berpuasalah kamu di bulan kesabaran (Ramadhan), kemudian berpuasalah 3 hari setelahnya, dan kemudian puasalah pada bulan-bulan haram". (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah). Bulan-bulan haram itu adalah Dzul-Qa'dah, Dzulhijjah, Muharram dan bulan Rajab yang menyendiri. Tetapi jelas sekali bahwa Rajab termasuk salah satu di antara empat bulan haram. Sehingga dasar berpuasa di bulan Rajab adalah hadits shahih di atas.

Adapun para ulama yang membolehkan atau malah menyunnahkan puasa di bulan Rajab antara lain Ibnu Shalah, Al-Izz Ibnu Abdissalam, As-Sututhi, Ibnu Hajar Al-Haitsami, Ash-Shawi, dan juga Asy-Syaukani serta masih banyak lagi yang lainnya. Mari kita lihat fatwa mereka dengan adil: Ibnu Shalah (w. 643 H), yang juga salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafiiyyah menuliskan dalam fatwanya, Fatawa Ibnu Shalah sebagai berikut:

"Tidak berdosa bagi yang berpuasa Rajab, dan tidak ada satupun ulama umat ini yang mengatakan ia berdosa dari yang kami tahu. Ya memang benar banyak ahli hadits yang mengatakan hadits-hadits rajab secara khusus- tidak shahih. Dan ini tidak menjadikan puasa Rajab itu terlarang, karena adanya dalil-dalilnya anjuran puasa secara mutlak, dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dadud dalam kitab Sunan-nya juga ulama lain dalam anjuran puasa pada bulan Rajab, dan itu cukup untuk memotivasi umat ini untuk puasa Rajab. Sedangkan hadits nyalanya api neraka Jahannam untuk mereka yang sering berpuasa Rajab, itu hadits yang tidak shahih, dan tidak dihalalkan meriwayatkannya. Wallahu alam." [6]


Editor : Bsafaat