Hukum Menjual Daging, Kulit, dan lainnya

TERTULIS dalam Tasisul Ahkam, "Bersedekah itu adalah dengan semua qurban dan semua hal yang terkait dengannya." Imam Al Aini mengatakan:

Hukum Menjual Daging, Kulit, dan lainnya
Dok InilahKoran

Beliau juga mengatakan,"Ibnul Mundzir menceritakan bahwa Ibnu Umar, Ahmad, dan Ishaq menyatakan bahwa boleh menjual kulit hewan qurban, dan mensedekahkan uangnya. Katanya: Abu Tsaur memberikan keringanan dalam menjual kulit."

Lalu, Imam An Nawawi juga menceritakan bahwa Al Auzai dan An Nakhai membolehkan menjual kulit dengan ayakan, timbangan, dan semisalnya. Al Hasan Al Bashri membolehkan kulit diberikan untuk penjagal. Lalu semua pendapat ini dikomentari Imam An Nawawi, katanya, "Semua ini berlawanan dengan sunah. Wallahu Alam."

Demkianlah adanya perbedaan pendapat dalam hal menjual kulit. Namun, yang sahih wallahu alam- adalah tidak boleh menjualnya sesuai zahir hadits tersebut, dan apa yang dikatakan oleh Imam An Nawawi, bahwa menjualnya adalah: "Berlawanan dengan sunah."

Baca Juga : Berasal dari Buah yang Halal, Kenapa Khamr Haram?

Halaman :


Editor : Bsafaat