Hukum Takbir Selain Takbiratul Ihram

 Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum takbir selain takbiratul ihram atau takbir intiqal menjadi tiga pendapat:

Hukum Takbir Selain Takbiratul Ihram

 Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum takbir selain takbiratul ihram atau takbir intiqal menjadi tiga pendapat:

- Pendapat pertama, hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

- Pendapat kedua, hukumnya wajib. Merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.

Baca Juga : Yakin dengan Janji dan Jaminan Allah

- Pendapat ketika, hukumnya wajib pada shalat fardhu, namun sunnah pada shalat sunnah. Ini pendapat yang lain dari Imam Ahmad.

- Pendapat yang mewajibkan berdalil dengan hadits Abu Hurairah,

: . : . : .

Baca Juga : Janji-janji Allah kepada yang Telah Menikah

"Rasulullah Shallallahualaihi Wassalam ketika shalat, beliau bertakbir saat berdiri, kemudian bertakbir ketika akan rukuk dan mengucapkan: samiallahu liman hamidah, yaitu ketika ia mengangkat punggungnya dari ruku. Dan ketika sudah berdiri beliau mengucapkan rabbanaa wa lakal hamd. Kemudian beliau bertakbir ketika akan bersujud. Kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya (bangun dari sujud). Kemudian beliau bertakbir lagi ketika akan bersujud. Kemudian bertakbir lagi ketika mengangkat kepalanya (bangun dari sujud). Kemudian beliau melakukan hal itu dalam semua rakaat hingga selesai shalat" (HR. Al Bukhari 789).

Halaman :


Editor : Bsafaat