Hukum Takbir Selain Takbiratul Ihram
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum takbir selain takbiratul ihram atau takbir intiqal menjadi tiga pendapat:
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum Takbir selain takbiratul ihram atau Takbir intiqal menjadi tiga pendapat:
- Pendapat pertama, hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Pendapat kedua, hukumnya wajib. Merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
- Pendapat ketika, hukumnya wajib pada shalat fardhu, namun sunnah pada shalat sunnah. Ini pendapat yang lain dari Imam Ahmad.
- Pendapat yang mewajibkan berdalil dengan hadits Abu Hurairah,
: . : . : .
"Rasulullah Shallallahualaihi Wassalam ketika shalat, beliau bertakbir saat berdiri, kemudian bertakbir ketika akan rukuk dan mengucapkan: samiallahu liman hamidah, yaitu ketika ia mengangkat punggungnya dari ruku. Dan ketika sudah berdiri beliau mengucapkan rabbanaa wa lakal hamd. Kemudian beliau bertakbir ketika akan bersujud. Kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya (bangun dari sujud). Kemudian beliau bertakbir lagi ketika akan bersujud. Kemudian bertakbir lagi ketika mengangkat kepalanya (bangun dari sujud). Kemudian beliau melakukan hal itu dalam semua rakaat hingga selesai shalat" (HR. Al Bukhari 789).
Juga hadits, "shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat" (HR. Al Bukhari 631, 6008).
Hadits ini menggunakan kata perintah sehingga para ulama mengatakan bahwa hukum asal tata cara shalat Nabi Shallallahualaihi Wasallam adalah wajib. Namun jumhur ulama menjawab, bahwa kaidah fiqhiyyah mengatakan,"perintah menunjukkan hukum wajib, kecuali ada qarinah yang menyimpangkan dari hukum wajib"
Dan ada 2 qarinah (isyarat) yang menyimpangkan dari wajibnya hal tersebut:
- Qarinah pertama, tidak ternukil riwayat bahwa praktek Takbir yang dilakukan Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam tersebut dilakukan secara terus-menerus.
- Qarinah kedua, terdapat banyak riwayat dari para sahabat bahwa mereka biasa meninggalkan Takbir intiqal.
"dari Imran bin Hushain, ia berkata bahwa ia pernah shalat bersama Ali bin Abi Thalib di Bashrah. Ia berkata: Orang ini mengingatkan kita pada cara shalat yang biasa kita dipraktekkan bersama Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam. Dan ia menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah beliau senantiasa bertakbir ketika naik dan ketika turun" (HR. Al Bukhari 784).
Hadits ini menunjukkan bahwa sebagian sahabat biasa meninggalkan Takbir intiqal, sehingga ketika ada sahabat yang senantiasa ber-Takbir intiqal mereka teringat bahwa demikianlah praktek shalat Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam. Bukan karena para sahabat tersebut meninggalkan tuntunan Rasulullah, namun karena mereka memahami bahwa Takbir intiqal bukanlah sesuatu yang wajib.
,: ! :
"dari Abu Salamah, bahwasanya Abu Hurairah bertakbir dalam shalat setiap kali naik dan setiap kali turun. Maka kami pun bertanya: Wahai Abu Hurairah, Takbir apa ini? Beliau menjawab: inilah cara shalat Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam" (HR. Muslim 392).
Abu Salamah adalah tabiin. Maka atsar ini juga menunjukkan bahwa sebagian tabiin biasa tidak ber-Takbir intiqal.
, :: :
"dari Ikrimah, ia berkata: aku pernah shalat bermakmum pada seorang Syaikh di Mekkah. Ia bertakbir sebanyak 22 kali dalam shalatnya. Aku pun berkata kepada Ibnu Abbas: orang ini dungu. Ibnu Abbas sontak berkata: tsakilatka ummuk (betapa ruginya dirimu)! Ini sunnah-nya Abul Qasim Shallallahualaihi Wasallam" (HR. Al Bukhari 788).
Ikrimah adalah seorang tabiin, yang merupakan murid senior Ibnu Abbas radhiallahuanhuma. Atsar ini menunjukkan bahwa Ikrimah dan Ibnu Abbas tidak memandang Takbir intiqal sebagai suatu kewajiban, walaupun memang tuntunan dari Rasulullah adalah demikian.
Selain itu juga terdapat atsar-atsar lain yang menunjukkan bahwa Umar bin Al Khathab, Umar bin Abdil Aziz, Al Qasim bin Muhammad, Salim bin Abdillah, dan Said bin Jubair tidak menyempurnakan Takbir (itmaam at Takbir), atau dengan kata lain mereka meninggalkan Takbir intiqal (lihat Sifat Shalat Nabi lit Tharifi, 115).
Dari keterangan-keterangan ini, kita ketahui bahwa para salaf memahami bahwa Takbir intiqal bukanlah hal yang wajib dilakukan, dan telah masyhur diantara mereka bahwa mereka terkadang meninggalkannya. Sehingga pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa Takbir intiqal hukumnya sunnah. Wallahu alam.[ ]
Sumber muslimorid
Editor : Bsafaat

