Hukum Takbir Selain Takbiratul Ihram
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum takbir selain takbiratul ihram atau takbir intiqal menjadi tiga pendapat:
Dari keterangan-keterangan ini, kita ketahui bahwa para salaf memahami bahwa takbir intiqal bukanlah hal yang wajib dilakukan, dan telah masyhur diantara mereka bahwa mereka terkadang meninggalkannya. Sehingga pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa takbir intiqal hukumnya sunnah. Wallahu alam.[ ]
Sumber muslimorid
Baca Juga : Yakin dengan Janji dan Jaminan Allah
Halaman :