Ikuti Instruksi Pusat, Ridwan Kamil Larang Perdagangan Thrifting di Jabar

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan akan mengikuti instruksi presiden terkait larangan perdagangan thrifting di Jabar. Itu sejalan dengan kebijakan yang menilai perdagangan baju bekas impor itu merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Ikuti Instruksi Pusat, Ridwan Kamil Larang Perdagangan Thrifting di Jabar
"Atas instruksi presiden dan kementerian, perdagangan thrifting di Jabar juga dilarang peredarannya karena mengganggu ekonomi kita di skala mikro," ujar Ridwan Kamil, Selasa 21 Maret 2023. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan akan mengikuti instruksi presiden terkait larangan perdagangan thrifting di Jabar. Itu sejalan dengan kebijakan yang menilai perdagangan baju bekas impor itu merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

"Atas instruksi presiden dan kementerian, perdagangan thrifting di Jabar juga dilarang peredarannya karena mengganggu ekonomi kita di skala mikro," ujar Ridwan Kamil, Selasa 21 Maret 2023. 

Menurut Ridwan Kamil, pihaknya mendukung Kementerian Perdagangan yang melarang perdagangan thrifting di Jabar. Sebab, dengan demikian dapat meningkatkan dan menggeliatkan pembelian produk-produk UMKM. 

"Saya mendukung apa yang dilaksanakan kementerian perdagangan sehingga ekonomi lokal produksi lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Ridwan Kamil

Sebagaimana diketahui, larangan impor pakaian hingga sepatu bekas itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Presiden Jokowi juga telah mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga, harus dilindungi dari serbuan pakaian, alas kaki, serta tas bekas impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya," ujarnya.*** (rianto nurdiansyah) 


Editor : Doni Ramdhani