Imbas Aksi Unras Buruh, Pengguna Jalan di KBB Sebut Bikin Tidak Nyaman

Ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495 oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin membuat puluhan ribu buruh dari berbagai serikat pekerja, termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kecewa.

Imbas Aksi Unras Buruh, Pengguna Jalan di KBB Sebut Bikin Tidak Nyaman
Ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495 oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin membuat puluhan ribu buruh dari berbagai serikat pekerja, termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kecewa./Agus Satia Negara

Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan, sebut Dede, muncul dua hal, yakni pihak pemerintah dengan pihak akademisi bersepakat menggunakan rumusan PP Nomor 51 dengan kenaikan UMK paling besar 3 persen.

"Sementara rekomendasi dari kabupaten/kota, hampir seluruhnya di atas PP 51 yaitu kenaikannya paling kecil 9 persen sampai 15 persen," sebutnya.

"Kalau sesuai PP 51 di KBB ini, kenaikannya hanya 0,4 persen yang apabila dirupiahkan hanya Rp 17 ribu," imbuhnya.*** (agus satia negara)

Baca Juga : Kadisdik Jabar Evaluasi Guru BK Pasca Insiden SMAN 3 Bandung

Halaman :


Editor : JakaPermana