Imbas Aksi Unras Buruh, Pengguna Jalan di KBB Sebut Bikin Tidak Nyaman

Ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495 oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin membuat puluhan ribu buruh dari berbagai serikat pekerja, termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kecewa.

Imbas Aksi Unras Buruh, Pengguna Jalan di KBB Sebut Bikin Tidak Nyaman
Ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495 oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin membuat puluhan ribu buruh dari berbagai serikat pekerja, termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kecewa./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495 oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin membuat puluhan ribu buruh dari berbagai serikat pekerja, termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kecewa.

Alhasil, para buruh dari berbagai wilayah di Jabar, seperti Bekasi, Purwakarta, Cianjur dan Sukabumi kembali melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung Sate Kota Bandung.

Kendati demikian, imbas dari aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh tersebut sempat melumpuhkan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bandung Barat dan dikeluhkan para pengguna jalan lainnya.

Terpantau di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, puluhan ribu buruh menggunakan motor dan mobil komando berhenti di simpang Padalarang hingga menyebabkan lalu lintas dua arah lumpuh total.

Mereka berharap konvoi bisa masuk pintu tol Padalarang untuk sampai di Gedung Sate, Kota Bandung. Namun, polisi memblokade mereka untuk masuk tol dengan mobil watercanon dan pagar hidup ribuan personel kepolisian.

Lumpuhnya arus lalu lintas menyebabkan kemacetan panjang sepanjang 5 kilometer dari kedua arah baik dari Padalarang maupun Cimahi. 

Tak hanya itu, kendaraan yang akan masuk pintu tol Padalarang dari arah Padalarang juga akhirnya mengurungkan niatnya.

Salah seorang pengendara motor dari arah Padalarang Galuh (27) mengaku tertahan hingga dua jam lebih. Menurutnya, kurang elok rasanya masa buruh menyampaikan pendapat namun malah mengganggu ketertiban umum.

"Menyampaikan pendapat dilindungi UU Nomor 9 tahun 1998, tapi jangan lupa disitu juga tertulis bahwa wajib memperhatikan ketertiban umum," keluhnya.

"Jangan merugikan pengguna jalan. Kebayang duh tadi ada yang bawa bayi, kan jadi tidak nyaman," tegasnya.

Sebelumnya, puluhan ribu buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah barat seperti Bekasi, Purwakarta, Cianjur dan Sukabumi melintas di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung.

Berbeda dengan aksi unjuk rasa biasanya, para buruh tersebut juga menghentikan kegiatan produksi atau mogok kerja guna menyerukan tuntutan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 agar naik sebesar 15 persen.

Koordinator Koalisi Buruh KBB, Dede Rahmat mengatakan, aksi hari ini melibatkan seluruh serikat buruh dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat dengan tujuan Gedung Sate.

"Tuntutan kita satu, meminta agar Pj Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2024 sesuai dengan rekomendasi dari kabupaten/kota," kata Dede kepada wartawan.

Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan, sebut Dede, muncul dua hal, yakni pihak pemerintah dengan pihak akademisi bersepakat menggunakan rumusan PP Nomor 51 dengan kenaikan UMK paling besar 3 persen.

"Sementara rekomendasi dari kabupaten/kota, hampir seluruhnya di atas PP 51 yaitu kenaikannya paling kecil 9 persen sampai 15 persen," sebutnya.

"Kalau sesuai PP 51 di KBB ini, kenaikannya hanya 0,4 persen yang apabila dirupiahkan hanya Rp 17 ribu," imbuhnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana