Ingin Dongkrak PAD, Pemda KBB Bakal Naikkan NJOP PBB

Rencananya kenaikan NJOP PBB tersebut bakal diberlakukan di sejumlah daerah tertentu yang tingkat perekonomiannya telah mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya.

Ingin Dongkrak PAD, Pemda KBB Bakal Naikkan NJOP PBB
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif pada Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda di Lembang. Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas Pajak Bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah wilayah di Bandung Barat dalam waktu dekat.

Rencananya, kenaikan NJOP PBB tersebut bakal diberlakukan di sejumlah daerah tertentu yang tingkat perekonomiannya telah mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya.

"Di beberapa daerah tertentu NJOP PBB dinilai sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini dikarenakan Pemda KBB menetapkan NJOP PBB terakhir pada 2019 lalu," ungkap Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif pada Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah yang digelar DPRD Kabupaten Bandung Barat di Lembang, Selasa 21 Movember 2023.

Baca Juga : TPST Gedebage Sanggup Mengolah Sampah Hingga 38 Ton Per Hari

"Oleh karenanya, dalam waktu dekat kami akan menaikan besaran NJOP PBB di beberapa daerah sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang," sambungnya.

Arsan menjelaskan, PBB merupakan salah satu sumber PAD potensial yang akan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah.

"Karena saat ini Pemda KBB tengah berupaya terus meningkatkan PAD untuk pembangunan yang lebih adil dan merata di seluruh wilayah," jelasnya.

Baca Juga : Langgar Aturan, Puluhan APS di Kawasan Lembang Ditertibkan 

Oleh karena itu, Arsan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB untuk segera menyusun dan mempersiapkan peraturan teknis (Pertek) dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang disusun dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup).

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti