Ingin Dongkrak PAD, Pemda KBB Bakal Naikkan NJOP PBB

Rencananya kenaikan NJOP PBB tersebut bakal diberlakukan di sejumlah daerah tertentu yang tingkat perekonomiannya telah mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya.

Ingin Dongkrak PAD, Pemda KBB Bakal Naikkan NJOP PBB
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif pada Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda di Lembang. Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas Pajak Bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah wilayah di Bandung Barat dalam waktu dekat.

Rencananya, kenaikan NJOP PBB tersebut bakal diberlakukan di sejumlah daerah tertentu yang tingkat perekonomiannya telah mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya.

"Di beberapa daerah tertentu NJOP PBB dinilai sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini dikarenakan Pemda KBB menetapkan NJOP PBB terakhir pada 2019 lalu," ungkap Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif pada Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah yang digelar DPRD Kabupaten Bandung Barat di Lembang, Selasa 21 Movember 2023.

"Oleh karenanya, dalam waktu dekat kami akan menaikan besaran NJOP PBB di beberapa daerah sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang," sambungnya.

Arsan menjelaskan, PBB merupakan salah satu sumber PAD potensial yang akan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah.

"Karena saat ini Pemda KBB tengah berupaya terus meningkatkan PAD untuk pembangunan yang lebih adil dan merata di seluruh wilayah," jelasnya.

Oleh karena itu, Arsan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB untuk segera menyusun dan mempersiapkan peraturan teknis (Pertek) dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang disusun dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup).

"Saya mengimbau Bapenda untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Bupati sebagai tindaklanjut Perda ini," tegasnya.

"Sehingga dapat segera melaksanakan peraturan terbaru terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada awal 2024," sambungnya.

Tak hanya PBB, Arsan pun menjadikan BPHTB sebagai sumber PAD potensial lainnya. Setelah melakukan beberapa kali rapat dengan Bapenda, maka Pemda akan segera menetapkan Sistem dan Prosedur (Sisdur) terkait pemungutan BPHTB di KBB.

Menurutnya, pasca proses pengajuan, maka paling lama setelah tiga hari pemeriksaan (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) di Bapenda dapat direkomendasikan untuk dilakukan proses selanjutnya.

"Dengan catatan ada satu dokumen tambahan fakta integritas apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan atau kecurangan dalam harga transaksi maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian," paparnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti