Ingin Dongkrak PAD, Pemda KBB Bakal Naikkan NJOP PBB

Rencananya kenaikan NJOP PBB tersebut bakal diberlakukan di sejumlah daerah tertentu yang tingkat perekonomiannya telah mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya.

Ingin Dongkrak PAD, Pemda KBB Bakal Naikkan NJOP PBB
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif pada Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda di Lembang. Agus Satia Negara

"Saya mengimbau Bapenda untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Bupati sebagai tindaklanjut Perda ini," tegasnya.

"Sehingga dapat segera melaksanakan peraturan terbaru terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada awal 2024," sambungnya.

Tak hanya PBB, Arsan pun menjadikan BPHTB sebagai sumber PAD potensial lainnya. Setelah melakukan beberapa kali rapat dengan Bapenda, maka Pemda akan segera menetapkan Sistem dan Prosedur (Sisdur) terkait pemungutan BPHTB di KBB.

Menurutnya, pasca proses pengajuan, maka paling lama setelah tiga hari pemeriksaan (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) di Bapenda dapat direkomendasikan untuk dilakukan proses selanjutnya.

"Dengan catatan ada satu dokumen tambahan fakta integritas apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan atau kecurangan dalam harga transaksi maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian," paparnya.*** (agus satia negara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti