Ini Alasan Polri Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Jadi Tersangka

Dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir RR untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri

Ini Alasan Polri Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Jadi Tersangka
Mabes Polri memiliki dua alat bukti yang cukup kuat menetapkan ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir RR sebagai tersangka.

 Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

 Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

 Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Tulisan di Kue Ulang Tahun Brigadir J Jadi Sorotan Netizen, Hadiah dari Putri Candrawathi?

 Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

 Kemudian untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Klapa Dua Depok, Minggu (7/8).


Editor : inilahkoran