Ini Hasil Eskumasi Jasad Pelajar Tewas Dianiaya di Bandung
Hasil Eskumasi terhadap jasad pelajar di Bandung berinisial R alias Iko (17 tahun), yang tewas dianiaya temannya GDH (15 tahun) dan AJ (17 tahun) pada tanggal 2 April lalu, diketahui korban mengalami retak kepala akibat dihantam oleh benda keras.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Hasil Eskumasi terhadap jasad Pelajar di Bandung berinisial R alias Iko (17 tahun), yang tewas dianiaya temannya GDH (15 tahun) dan AJ (17 tahun) pada tanggal 2 April lalu, diketahui korban mengalami retak kepala akibat dihantam oleh benda keras.
"Hasil autopsi setelah ekshumasi, ditemukan retakan di kepala diakibatkan hantaman yang begitu keras," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, Selasa (21/5/2024).
Hal itu dikuatkan dengan didapati adanya pembengkakan di bagian atas dan belakang kepala. Abdul Rahman juga mengatakan kedua pelaku menendang perut dan memukul dada korban.
Diberitakan sebelumnya, seorang Pelajar di Kota Bandung, berinisial R, tewas usai dianiaya oleh dua orang rekannya sendiri. Sebelum tewas, korban sempat mendapat perawatan medis.
Namun luka berat di kepala usai mendapat hantaman benda tumpul mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 2 April 2024, di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung.
Menurutnya, korban diduga dianiaya oleh dua temannya menggunakan benda tumpul yakni tongkat, di bagian kepala, di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban pun sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
"Tiga hari setelah mendapatkan perawatan, korban meninggal dunia," ungkap Abdul Rahman, Kamis (16/5/2024).
Oleh pihak keluarga, R alias Iko dimakamkan di Cigirincing, Cijambe Kota Bandung. Beberapa pekan setelah korban meninggal dunia, pihak keluarga kemudian melaporkan ke Polrestabes pada tanggal 17 April 2024 kemudian dilakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang masih teman sekolah korban berinisial GDH (15) dan AJ (17).
"Pelaku sudah kami amankan berjumlah dua orang. Pelaku merupakan rekan dari korban dan masih anak di bawah umur," katanya.
Keduanya disangkakan pasal asal 170 KUHP dan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Saat ini, untuk pengembangan penyelidikan Polisi pun tengah melakukan ekshumasi atau penggali kubur untuk mengeluarkan jenazah korban untuk dilakukan autopsi.
"Bahwa pelaksanaan ekshumasi ini dalam rangkaian penyelidikan," ucapnya.
Editor : JakaPermana

