Ini Kata Haru Suandharu Terkait Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental pada Pemilu 2024

Ketua DPW PKS Jabar Haru Suandharu mengatakan, adanya putusan dengan memberikan hak pilih penyandang disabilitas mental di Pemilu 2024 diakuinya cukup kontradiktif dengan logika, walaupun langkah ini serupa terjadi pada 2019 silam.

Ini Kata Haru Suandharu Terkait Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental pada Pemilu 2024
Sebab, kata Haru Suandharu, suara atau hak pilih sejatinya harus dilakukan masyarakat yang memiliki kemampuan rasional dan pemahaman memadai dalam membuat keputusan politik karena menyangkut masa depan bangsa Indonesia. Hal itu semestinya menjadi pertimbangan utama hak pilih penyandang disabilitas mental. (yuliantono)

INILAHKORAN, Cimahi - Ketua DPW PKS Jabar Haru Suandharu mengatakan, adanya putusan dengan memberikan hak pilih penyandang disabilitas mental di Pemilu 2024 diakuinya cukup kontradiktif dengan logika, walaupun langkah ini serupa terjadi pada 2019 silam.

Sebab, kata Haru Suandharu, suara atau hak pilih sejatinya harus dilakukan masyarakat yang memiliki kemampuan rasional dan pemahaman memadai dalam membuat keputusan politik karena menyangkut masa depan bangsa Indonesia. Hal itu semestinya menjadi pertimbangan utama hak pilih penyandang disabilitas mental.

Satu suara pemilih diakuinya sangat memengaruhi nasib bangsa, sehingga tentunya harus dilakukan orang yang memahami atau mengetahui figur untuk dipilih. Tanpa mengerdilkan hak pilih penyandang disabilitas mental, Haru Suandharu menyebutkan hal ini tentunya menyulitkan mereka dalam mengambil keputusan.

"Harusnya memilih dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kalau ada gangguan kejiwaan, kembali apakah dia punya hak memilih atau tidak. Mungkin haknya ada, tapi apakah bisa ditunaikan atau tidak," kata Haru di Kota Cimahi, Kamis 28 Desember 2023.

Kendati demikian dia mengaku tetap akan mematuhi keputusan yang telah dibuat, terkait hak pilih disabilitas mental. Walaupun secara nalar, diakuinya situasi ini cukup pelik dan penuh kontroversi.

Untuk itu, dia berharap penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih harus didampingi keluarga ketika melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 kelak, demi menjaga marwah pesta demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Kalau bisa, harus didampingi keluarganya bukan oleh sembarangan orang. Jangan sampai disalahgunakan. Harus keluarga, jangan dari pihak lain karena dia tidak bisa mengambil keputusan. Jangan dipakai oleh yang berkepentingan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengungkapkan di Jawa Barat ada 32.712 penyandang disabilitas yang akan turut serta pada Pemilu 2024.

Mereka akan bergabung dengan penyandang disabilitas kategori lainnya, dimana total mencapai 146.751 orang di Jawa Barat.

"Bukan ODGJ, kami menyebutnya penyandang disabilitas mental. Mereka bukan yang tidak terdata atau berkeliaran di jalan-jalan, mereka ada di rumah dan secara medis berdasarkan keterangan dokter, bisa menentukan pilihan," ujar Hedi.

Hedi menambahkan, mereka yang memiliki hak pilih sama dengan pada umumnya, yakni Warga Negara Indonesia dan telah berusia di atas 17 tahun.

"Selama dia adalah WNI, punya KTP Elektronik, pernah menikah atau usia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI atau Polri. Yang disabilitas mental ikut memilih, bukan hal baru," ucapnya.

Jumlah pemilih disabilitas mental terbanyak dari Jabar yakni Kabupaten Bandung dengan jumlah 2.467 orang, Kabupaten Garut 2.084 orang dan Kota Bandung sebanyak 2.040 orang.

Selain penyandang disabilitas mental, ada juga kalangan penyandang disabilitas intelektual yang memiliki hak pilih di Jabar, yakni sebanyak 7.922 orang. Terbanyak, adalah penyandang disabilitas fisik sebanyak 66.817 orang, disabilitas sensorik wicara 15.919, disabilitas sensorik rungu sebanyak 7.105 orang, dan disabilitas sensorik netra 16.276 orang. (yuliantono)


Editor : Doni Ramdhani