Inilah Jadwal PPDB Online 2021 Kota Bogor

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor mulai mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Kepala Disdik Kota Bogor Hanafi menjelaskan, PPDB 2021 untuk PAUD/TK, SD, dan SMP dilaksanakan melalui beberapa jalur secara daring.

Inilah Jadwal PPDB Online 2021 Kota Bogor
Foto: Rizki Mauludi

"Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maslahat guru, tenaga kependidikan, dan jalur istimewa tenaga medis dan paramedis Covid-19 jadwal pendaftarannya 7-8 Juni," paparnya.

Hanafi menerangkan, verifikasi data pada 9-10 Juni dan pengumuman 11 Juni. Untuk daftar ulang 14-15 Juni. Dari total kuota peserta didik SD terdiri dari 15 persen diperuntukkan bagi jalur afirmasi dan ABK, 5 persen jalur perpindahan orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan. 

"Ditambah 2 persen bagi anak nakes yang menangani Covid-19 Kota Bogor atau jalur Istimewa tenaga medis Covid-19," terang Hanafi.

Baca Juga : 2.200 Pelaku Usaha Divaksin, Jika Turun PPKM Bogor Dilonggarkan

Hanafi menjelaskan, sementara tahap kedua untuk jalur zonasi pendaftaran akan dimulai 16-18 Juni dan langsung diverifikasi. Untuk pengumuman 19 Juni, sedangkan daftar ulang 21-22 Juni. 

"Kuotanya sebesar 78 persen. Untuk pendaftaran SMP dilaksanakan melalui dua tahap. Tahap pertama, untuk peserta didik dari jalur afirmasi dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maslahat guru, tenaga kependidikan, jalur istimewa tenaga medis dan paramedis Covid-19 jadwal pendaftarannya 23-26 Juni 2021," jelasnya.

Hanafi membeberkan, verifikasi berkas dilaksanakan mulai 23-28 Juni. Pengesahan dan pelaporan pada 29 Juni dan pengumuman pada 30 Juni, daftar ulang pada 1-2 Juli. Tahap kedua, khusus untuk jalur zonasi 6-9 Juli dan langsung diverifikasi. Untuk pengesahan dan pelaporan 10 Juli serta pengumuman 12 Juli dan daftar ulang pada 13-14 Juli.

"Untuk SMP kuotanya hampir mirip dengan SD, yang berbeda adalah untuk jalur afirmasi dan ABK sebesar 20 persen, jalur prestasi akademik dan prestasi non akademik sebesar 23 persen dan jalur zonasi sebesar 50 persen," bebernya.


Editor : Doni Ramdhani