Izin belum Lengkap, Satpol PP Kota Bogor Berikan SP1 ke Mie Gacoan

Satpol PP Kota Bogor melayangkan surat peringatan (SP) 1, sebagai teguran ke Mie Gacoan dipertigaan jalan Jalan Pahlawan dan Batutulis.

Izin belum Lengkap, Satpol PP Kota Bogor Berikan SP1 ke Mie Gacoan
Satpol PP Kota Bogor melayangkan surat peringatan (SP) 1, sebagai teguran ke Mie Gacoan dipertigaan jalan Jalan Pahlawan dan Batutulis.

INILAHKORAN, Bogor -  Satpol PP Kota Bogor melayangkan surat peringatan (SP) 1, sebagai teguran ke Mie Gacoan dipertigaan jalan Jalan Pahlawan dan Batutulis. 

SP 1 diberikan Satpol PP lantara Mie Gacoan sudah melakukan operasional restoran sebelum melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta agar pelaku usaha lebih dahulu melengkapi seluruh perizinan sebelum membuka operasional resto ataupun tempat usaha lainnya.

Baca Juga : Kang Daru dan Teh Dara Diperkenalkan Untuk Sukseskan Piwalkot Bogor 2024

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, surat teguran SP1 tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya surat pelimpahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Satpol PP terkait adanya tempat usaha jenis restoran yang sudah melakukan operasional sebelum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Berdasarkan pelimpahan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, kemudian kami melakukan pengecekan ke lokasi, kami cek perizinannya, kemudian kami panggil yang bersangkutan datang membawa berkas perizinan yang mereka miliki. Nah, karena saat ini mereka belum memiliki PBG kami tidak lanjuti dengan memberikan SP 1," ungkap Agus dikonfirmasi pada Senin 10 Juni 2024.

Agus memaparkan, SP1 tersebut dilayangkan dan sudah diterima oleh pelaku usaha pada Jumat 7 Juni 2024 kemarin. Dari hasil pemeriksaan awal dan pemanggilan pihak restoran, bahwa pihak resto sudah mengantongi beberapa item perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Baca Juga : Atty Somaddikarya Desak Pemkot Revisi Kepwal RTLH

"Selain itu Analisa dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Provinsi Jawa Barat dikarenakan pelaku usaha mendirikan resto di jalan provinsi dan beberapa perizinan lainnya," paparnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti