Izin belum Lengkap, Satpol PP Kota Bogor Berikan SP1 ke Mie Gacoan
Satpol PP Kota Bogor melayangkan surat peringatan (SP) 1, sebagai teguran ke Mie Gacoan dipertigaan jalan Jalan Pahlawan dan Batutulis.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satpol PP Kota Bogor melayangkan surat peringatan (SP) 1, sebagai teguran ke MIe Gacoan dipertigaan jalan Jalan Pahlawan dan Batutulis.
SP 1 diberikan Satpol PP lantara Mie Gacoan sudah melakukan operasional restoran sebelum melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta agar pelaku usaha lebih dahulu melengkapi seluruh perizinan sebelum membuka operasional resto ataupun tempat usaha lainnya.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, surat teguran SP1 tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya surat pelimpahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Satpol PP terkait adanya tempat usaha jenis restoran yang sudah melakukan operasional sebelum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Berdasarkan pelimpahan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan izin Mendirikan Bangunan, kemudian kami melakukan pengecekan ke lokasi, kami cek perizinannya, kemudian kami panggil yang bersangkutan datang membawa berkas perizinan yang mereka miliki. Nah, karena saat ini mereka belum memiliki PBG kami tidak lanjuti dengan memberikan SP 1," ungkap Agus dikonfirmasi pada Senin 10 Juni 2024.
Agus memaparkan, SP1 tersebut dilayangkan dan sudah diterima oleh pelaku usaha pada Jumat 7 Juni 2024 kemarin. Dari hasil pemeriksaan awal dan pemanggilan pihak restoran, bahwa pihak resto sudah mengantongi beberapa item perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
"Selain itu Analisa dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Provinsi Jawa Barat dikarenakan pelaku usaha mendirikan resto di jalan provinsi dan beberapa perizinan lainnya," paparnya.
Agus menjelaskan, meski demikian, pelaku usaha belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung. Kepada Satpol PP Kota Bogor, pelaku usaha tersebut mengaku telah mengurus pembuatan dokumen PBG dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Kami tidak pandang bulu dalam penegakan Perda dan menerapkan aturan. Namun, kami harus berhati-hati agar tidak salah dalam mengambil langkah saat menegakan aturan dan mengambil tindakan, hal itu dikarenakan ada penyesuaian Undang-Undang Cipta Kerja yang didalamnya mencakup Peraturan Pemerintah (PP) terkait izin berusaha dengan Perda Bangunan Gedung yang dimiliki Kota Bogor," jelasnya.
"Karena di Kota Bogor ini punya Perda tentang Bangunan Gedung tahun 2019, namun secara nomenklatur belum mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023," tambah Agus.
Agus membeberkan, agar hal ini tidak terulang kembali, maka diperlukan adanya penyesuaian ataupun revisi terhadap Perda Bangunan Gedung dengan mengacu pada UU Cipta Kerja.
"Jadi itu kami sudah sampaikan dengan dewan komisi I DPRD Kota Bogor, kami sampaikan juga kendalanya. Jawabannya kami harus melakukan revisi Perda ini mutlak diperlukan untuk penyesuaian," bebernya.
Agus menekankan, sambil menunggu tahapan itu dimulai dan berjalan, Satpol PP Kota Bogor tetap berpegang pada Perda yang ada dalam melakukan pengawasan, pemantauan serta penindakan dengan melakukan patroli berkeliling ke setiap sudut kota, mendata dan memeriksa setiap keberadaan bangunan baru sambil juga menindak lanjuti pelimpahan pelimpahan dari Dinas PUPR.
"Harapan kami ke depan seluruh tempat usaha, yang memang ingin melakukan usahanya harus melengkapi dengan semua perizinan, pelaku usaha bisa bersabar menunggu sampai dengan perizinan seluruhnya dimiliki. Karena walaupun UU Cipta Kerja memungkinkan untuk usaha, tapi setiap daerah memiliki muatan lokal. Aturan Perda yang juga harus dipatuhi pengusaha," tegasnya.
Agus menyatakan, dengan melengkapi seluruh perizinan, pelaku usaha bisa menjalankan usaha dengan nyaman, iklim usaha berjalan baik dan roda perekonomian warga bisa meningkat. (Rizki Mauludi)
Editor : Ahmad Sayuti
