Jabar Dinilai Akan Sangat Terdampak Dari Perpres Investasi Miras

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menilai Peraturan Presiden (Perpres) tentang Investasi Minuman Keras (Miras) sangat bertentangan dengan kaidah agama. Untuk itu, MUI Jabar mendukung penuh keputusan MUI Pusat yang mendesak pemerintah mencabut Perpres tersebut. 

Jabar Dinilai Akan Sangat Terdampak Dari Perpres Investasi Miras
dok/inilahkoran

INILAH, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menilai Peraturan Presiden (Perpres) tentang Investasi Minuman Keras (Miras) sangat bertentangan dengan kaidah agama. Untuk itu, MUI Jabar mendukung penuh keputusan MUI Pusat yang mendesak pemerintah mencabut Perpres tersebut. 

Diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, pihaknya menilai kebijakan tersebut benar-benar mengecewakan. Terlebih, pada situasi dan kondisi yang serba sulit akibat pandemi Covid-19 dimana sektor ekonomi ambruk dan tatanan sosial carut marut, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang dinilainya sangat bertentangan dengan kadiah agama.

Baca Juga : Pemda Provinsi-DPRD Jabar Teken Perda Kamtibmas dan RPJMD

"Kondisi kita ini sedang sulit, ekonomi ambruk, tatanan sosial rusak, tiba-tiba pemerintah mengeluarkan perpres itu. Bisa dibayangkan bagaimana dampaknya? karena ini bertentangan dengan kaidah agama. Perpres ini bakal mengundang kemudaratan, kemungkaran yang besar," ujar Rafani, Senin (1/3/2020).

Bila ditinjau dari sudut ekonomi, kebijakan tersebut bakal memberikan keuntungan secara ekonomi. Hanya saja, ada kaidah agama yang juga harus tetap dijaga dengan baik, karena perpres ini bakal menciptakan masalah besar.

"Degradasi moral, kemaksiatan, perjudian, dan perbuatan maksiat lainnya," katanya.

Baca Juga : Ketua Komisi V DPRD Jabar Harap Blank Spot Sekolah Segera Teratasi

Rafani juga menilai, meskipun perpres ini hanya dilokalisasi di empat provinsi saja, namun masyarakat Jabar bakal menanggung beban berat atas hadirnya Perpres Investasi Miras. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani