Jabar Raih Subroto Award 2023 dari Kementerian ESDM

Pemda Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan Juara 2 dalam Subroto Award 2023 Kategori Penghematan Energi di Instansi Pemerintah, Sub Kategori Gedung Pemerintahan Daerah, untuk Gedung Sekretariat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar. 

Jabar Raih Subroto Award 2023 dari Kementerian ESDM
Pemda Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan Juara 2 dalam Subroto Award 2023 Kategori Penghematan Energi di Instansi Pemerintah, Sub Kategori Gedung Pemerintahan Daerah, untuk Gedung Sekretariat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar. /Humas Pemprov Jabar

INILAHKORAN, Bandung- Pemda Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan Juara 2 dalam Subroto Award 2023 Kategori Penghematan Energi di Instansi Pemerintah, Sub Kategori Gedung Pemerintahan Daerah, untuk Gedung Sekretariat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar. 

Penghargaan tersebut diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Nusa Dua, Bali, Senin (30/10/2023). 

Kepala Dinas ESDM Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih menuturkan, salah satu keberhasilan Gedung Sekretariat Dinas ESDM Jabar meraih penghargaan tersebut adalah pemanfaatan PLTS Atap sebagai sumber energi listrik.

Baca Juga : Bey Machmudin Tegur Kabiro Umum Setda Jabar, Pasca Jatuhnya Pekerja dari Atap Masjid At-Muttaqien

"Gedung Sekretariat Dinas ESDM Jabar menerapkan konservasi dan efisiensi energi melalui pemanfaatan PLTS Atap sebagai sumber energi listrik pada bangunan gedung, yang tidak hanya berdampak pada pengurangan konsumsi energi, tetapi juga pada upaya penurunan emisi gas rumah kaca," ucap Ai Saadiyah di Bandung, Kamis (2/11/2023). 

Menurut Ai Saadiyah, pemanfaatan PLTS Atap pada bangunan Gedung Sekretariat Dinas ESDM Jawa Barat ini telah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, yakni SE No. 67/RT.03.03/ PEREK tanggal 10 Mei 2022 tentang Pengembangan Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, dan berkontribusi terhadap penghematan energi pada bangunan gedung sebesar 40,27 GJoule.

"Penerapan konservasi dan efisiensi energi juga dilakukan melalui teknik efisiensi energi rancangan pasif, seperti pemanfaatan ruang terbuka hijau dan pemanfaatan ventilasi untuk sirkulasi udara, serta efisiensi energi rancangan aktif melalui penggunaan peralatan elektronik, seperti AC yang berlabel hemat energi (SKEM) bintang 4 dan pemanfaatan PJUTS 
(Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya)," ucapnya.

Baca Juga : Bey Machmudin Minta Warga Jabar Jaga Pola Hidup Sehat sebagai Antisipasi Cacar Monyet

Ai Saadiyah menambahkan, kriteria-kriteria dari penerapan konservasi dan efisiensi energi pada bangunan gedung tersebut juga telah diatur pelaksanaanya di lingkup bangunan gedung Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat kepada Bupati/Walikota dan seluruh Kepala Perangkat Daerah (SE No. 60/PI.16.03/PEREK tanggal 10 Juli 2023) tentang Gerakan Penghematan Energi.

Halaman :


Editor : JakaPermana