Jabar Raih Subroto Award 2023 dari Kementerian ESDM

Pemda Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan Juara 2 dalam Subroto Award 2023 Kategori Penghematan Energi di Instansi Pemerintah, Sub Kategori Gedung Pemerintahan Daerah, untuk Gedung Sekretariat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar. 

Jabar Raih Subroto Award 2023 dari Kementerian ESDM
Pemda Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan Juara 2 dalam Subroto Award 2023 Kategori Penghematan Energi di Instansi Pemerintah, Sub Kategori Gedung Pemerintahan Daerah, untuk Gedung Sekretariat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar. /Humas Pemprov Jabar

"Semoga ke depan kita dapat mengimplementasikan gedung-gedung hemat energi di lingkungan Pemprov Jabar dengan lebih masif sebagai amanah dari Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dalam rangka Transisi Energi," tuturnya.

Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi (PSBE) merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM kepada para pemangku kepentingan yang telah menerapkan upaya-upaya konservasi dan efisiensi energi. 

Salah satu tujuan dari pelaksanaan PSBE tersebut adalah untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan penerapan konservasi dan efisiensi energi tersebut, khususnya untuk penerapan di sektor bangunan gedung (publik/komersial) dan sektor industri.

Baca Juga : Dinkes Jabar Minta Masyarakat Terapkan Prokes, Antisipasi Penularan Cacar Monyet

Konservasi dan efisiensi energi merupakan salah satu bentuk upaya atau implementasi yang relevan dengan isu transisi energi. Upaya-upaya konservasi energi penting dilakukan untuk menurunkan intensitas penggunaan energi, mengingat sumber daya energi yang terbatas dan harus terus dijaga pemenuhannya untuk kebutuhan di masa yang akan datang. 

Sedangkan efisiensi energi diterapkan dalam rangka pemanfaatan sumber-sumber energi dan teknologinya yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga lebih tepat guna dibandingkan sumber-sumber energi dan teknologi yang lebih konvensional. Keduanya secara umum telah diatur pelaksanaannya, khususnya bagi Pemerintah Daerah Provinsi sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.***

Baca Juga : Piala Dunia U-17 Segera Bergulir, Bey Machmudin Pastikan Jabar Siap Sukseskan Perhelatan di Tanah Air

Halaman :


Editor : JakaPermana