Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Nasib Arsan Latif Tunggu Keputusan Kemendagri

Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin mengaku pihaknya telah mengajukan surat ke Kemendagri, menyusul ditetapkannya Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Nasib Arsan Latif Tunggu Keputusan Kemendagri
Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin mengaku pihaknya telah mengajukan surat ke Kemendagri, menyusul ditetapkannya Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin mengaku pihaknya telah mengajukan surat ke Kemendagri, menyusul ditetapkannya Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Sehingga saat ini Pemprov Jabar kata Bey Machmudin, tengah menunggu keputusan dari Kemendagri, menyusul penetapan tersangka Arsan Latif.

"Sesuai mekanisme, kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri. Kalau ada keputusan, nanti akan kami tindaklanjuti secepatnya," ujar Bey Machmudin usai rapat pimpinan di Tahura Juanda, Kota Bandung, Rabu 5 Juni 2024.

Baca Juga : Masih Aktif Berkegiatan, Arsan Latif Angkat Suara Soal Penetapan Dirinya sebagai Tersangka 

Setelah itu lanjut dia, pihaknya baru dapat mengusulkan nama untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah, selama Arsan Latif menjalani masa pemeriksaan.

"Belum. Mekanismenya memberitahukan bahwa sebagai tersangka, mohon arahan selanjutnya seperti apa," ucapnya.

Terlepas dari itu Bey Machmudin berharap, apapun yang terjadi dengan Arsan Latif, pihaknya menginginkan jangan sampai proses pemeriksaan mengganggu pelayanan publik di KBB.

Baca Juga : Pasca Ditetapkan Tersangka, Begini Situasi Kantor Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif

"Pelayanan harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu pelayanan kepada masyarakat," harapnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana