Jika Banyak Memabukkan, Sedikitpun Tetap Haram

Setiap yang mengacaukan/menutup akal atau menghilangkan kesadaran termasuk khomr. Hal ini berdasarkan perkataan Umar bin Al Khottob, "Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (mengacaukan) akal."

Jika Banyak Memabukkan, Sedikitpun Tetap Haram
Ilustrasi/Net

 

Apabila khomr yang dalam keadaan banyak sudah membuat mabuk dan mengacaukan akal sehingga menghilangkan kesadaran, maka jika khomr tersebut dikonsumsi dalam jumlah sedikit tetap dinilai haram. Namun yang jadi patokan mabuk atau tidaknya di sini adalah bukan orang yang punya kebiasaan minum minuman keras, tetapi orang yang belum terbiasa. Karena jika orang yang jadi patokan adalah orang yang sudah terbiasa minum minuman keras, maka dalam jumlah banyak pun boleh jadi ia belum teler.

Ada sebagian orang yang keliru dalam memahami hadits di atas. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, "Mereka menyangka bahwa makna hadits tersebut adalah jika sedikit khomr tercampur dengan minuman selain khomr, maka minuman tersebut menjadi haram. Ini bukanlah makna dari hadits di atas. Namun makna hadits yang sebenarnya adalah jika sesuatu diminum dalam jumlah banyak sudah memabukkan, maka kalau diminum dalam jumlah sedikit tetap dinilai haram."

Baca Juga : Ini Batasan Mahram karena Persusuan

Yang dimaksud Syaikh Ibnu Utsaimin pemahaman yang keliru, kami deskripsikan sebagai berikut. Jika air segentong kemasukan miras sesendok maka air segentongnya, ada yang menganggapnya haram. Ini pemahaman keliru dalam memahami hadits "Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram."

Namun yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah jika ada miras diminum 500 mL memabukkan, maka meminum miras tersebut sebanyak 1 sendok tetap dinilai haram meskipun orang yang bersangkutan belum mabuk jika hanya minum sebanyak itu. [rumaysho]

Halaman :


Editor : Bsafaat