Jimak setelah Makan Sahur, Kenapa Tidak?

ALLAH membolehkan kaum muslimin untuk melakukan segala yang membatalkan puasa di malam hari sampai masuk subuh. Baik makan, minum, maupun hubungan badan.

Jimak setelah Makan Sahur, Kenapa Tidak?
Ilustrasi/Net

ALLAH membolehkan kaum muslimin untuk melakukan segala yang membatalkan puasa di malam hari sampai masuk subuh. Baik makan, minum, maupun hubungan badan.

Allah berfirman:

Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar. (QS Al-Baqarah: 187)

Baca Juga : Wanita Haid: Qada Ramadan, Tak Sempat Puasa Syawal

Ayat ini menegaskan bahwa Allah memberikan izin untuk makan, minum, atau melakukan hubungan badan sampai kita benar-benar yakin, fajar telah terbit. Dan ini ditandai dengan masuknya waktu subuh.

An-Nawawi mengatakan,

"Apabila fajar terbit ada orang yang masih melakukan hubungan badan, jika dia lepas seketika maka puasanya sah. Jika tidak, puasanya batal." (Al-Majmu Syarh Muhadzab, 7/400).

Baca Juga : Alasan Aisyah Membayar Utang Puasa di Bulan Syaban

Bagaimana dengan mandinya?

Halaman :


Editor : Bsafaat